Wawako Solok Ingatkan Dinas Pendidikan Kota Solok Untuk Tidak Bermain Dalam PPDB

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Banyaknya keluhan dan keresahan yang terjadi ditengah masyarakat, ditambah turunya edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), membuat Pemerintah Kota Solok merasa gamang.

Pasalnya, dalam surat edaran KPK RI tersebut dengan sangat tegas dijelaskan dampak dan sanksi bagi siapa saja, seperti Dinas Pendidikan, Pemerintah Kota Solok, DPRD, dan masyarakat yang terlibat dalam tindakan pidana korupsi dan gratifikasi dalam PPDB.

Read More

Antisipasi ini, Pemerintah Kota Solok bersama DPRD Kota Solok, Sabtu (13/7/2024), menandatangani Surat Pernyataan Bersama terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilingkungan Pemerintah Kota Solok tahun 2024.

Dalam hali ini Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengingatkan Dinas Pendidikan Kota Solok untuk berhati-hati dan tidak bermain dalam proses PPDB.

Di Lain sisi, Wawako Solok sangat mendukung upaya Dinas Pendidikan dalam menjalankan proses PPDB tahun 2024 secara transparan dan sesuai aturan. Dinas Pendidikan harus manah dalam menjalankan apa yang diperintahkan Walikota Solok.

“Kami mewanti-wanti kepada Dinas Pendidikan agar tidak bermainan dalam PPDB ini. Meskipun ada uneg-uneg masyarakat, kami berusaha selalu memberikan yang penjelasan dan menepis isu-isu miring yang beredar di tengah masyarakat. Kami yakin Dinas Pendidikan telah melaksanakan PPDB ini dengan baik sesuai tugasnya,” Pesan wawako.

Adapun Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani yakni Nomor 100.2.2.5/1698/DDIK-Sekr/2024 dan Nomor 100.1.4.4/525/DPRD/VII-2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024.

Surat pernyataan bersama ini adalah berdasarkan surat edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Surat pengantar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4446/G.G3/HK.04.01/2024 tentang SE KPK mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam PPDB serta surat BBPMP Sumatera Barat tentang Surat Permohonan Pakta Integritas.***

Related posts