Wawako Solok Serahkan Bantuan Untuk Fakir Miskin

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Read More

Pasal 34 ayat 1 tersebut dengan jelas dan tegas mengatakan bahwa anak terlantar dan fakir miskin merupakan tanggung jawab negara. tanggung jawab ini dalam pemenuhan hak dasar seorang warga negara.

Hak dasar tersebut berupa pendidikan yang layak dan berkualitas, kesehatan gratis, pelayanan publik yang baik, dan hak memperoleh pekerjaan untuk memenuhi kehidupan dasarnya.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ini, mendorong Pemerintah Kota Solok melalui pengelolaan badan amal Masjid Agung Al Muchsinin.

Senin (4/3/2024), Pemerintah Kota Solok menjalankan komitmen Undang-Undang ini dengan menyerahkan bantuan kepada fakir miskin dan anak yatim serta pantu asuhan yang berada di Kota Solok dan Kabupaten Solok.

Bantuan tersebut diterima langsung oleh PKU Muhammadiyah Kabupaten Solok, Ustazd H. DR. Zulkarnain, S.Ag, M.Ag, sebesar Rp. 20.000.000. Kemudian panti asuhan Tunas Bangsa sebesar Rp. 25.000.000. Bantuan ini diserahkan di Panti Asuhan Tunas Bangsa Kota Solok.

“Bantuan ini merupakan sadaqah dan sumbangan jamaah Masjid Agung Al Muchsinin, yang dikumpulkan oleh pengurus Masjid Agung Al Muchsinin secara terus menerus. Semoga ini menjadi ladang amal bagi saudara kita yang bersedekah dan menyumbang serta bermanfaat bagi penerimanya” Kata Dhani.***

Related posts