Wawako Solok Tekankan DPMPTSP Maksimalkan Sosialisasi Peraturan BKPM RI dan LKPM Online

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra tekankan pada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Kota Solok untuk maksimalkan sosialisasi Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko bagi pelaku usaha.

Pasalnya, saat dilakukan pemantauan dan pengawasan ketempat-tempat usaha dan dilapangan, banyak diantara pelaku usaha tersebut tidak memahami Peraturan BKPM RI Nomor : 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Resiko dan LKPM Online.

Read More

Saat ditemui MinangkabauNews.com, Kamis (8/7/2021) di Balaikota Solok, Wawako mengakui banyak pelaku usaha yang tidak memahami Peraturan BKPM RI Nomor: 5 Tahun 2021 dan LKPM Online.

“Saya tekankan pada DPMPTSP Kota Solok untuk maksimalkan sosialisasi kepada pelaku usaha agar pelaku usaha mengerti dan paham Peraturan BKPM RI Nomor : 5 Tahun 2021 dan LKPM Online,” tekannya.

Related posts