MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah aplikasi asing popular, seperti WhatsApp , Instagram , Twitter, Netflix, hingga Google, terancam diblokir oleh pemerintah. Penyebabnya, aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 guna menghindari ancaman pemblokiran.
“Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya,” ujar Cak Imin, Selasa (19/7/2022).
Ia meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.
“Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib untuk semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat 20 Juli 2022.