Headline
Tanah Datar Menekan Angka Prevalensi Stunting Memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Sebesar Rp5,7 Miliar Resmikan Lahan Penanaman Durian Musang King, Bupati Eka Putra : Ke Depan Akan Disandingkan dengan Satu Nagari Satu Event Kota Cilegon Rujukan Wako Solok Dalam Pengelolaan Sampah Hadiri Pelantikan PWI Agam, Bupati Ajak Wartawan Menyokong Pembangunan Daerah Pengurus PWI dan IKWI Agam Resmi Dikukuhkan, Basril Basyar: Tingkatkan Kualitas Wartawan
Home Teknologi WhatsApp, Instagram , Twitter, Netflix, hingga Google Terancam Diblokir, Ini Respon DPR

WhatsApp, Instagram , Twitter, Netflix, hingga Google Terancam Diblokir, Ini Respon DPR

Redaksi
21/07/202221/07/2022805 views
Ilustrasi social media (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah aplikasi asing popular, seperti WhatsApp , Instagram , Twitter, Netflix, hingga Google, terancam diblokir oleh pemerintah. Penyebabnya, aplikasi tersebut belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan teknologi domestik maupun asing agar segera mendaftar PSE sebelum 20 Juli 2022 guna menghindari ancaman pemblokiran.

Read More

  • Wujudkan Smart City Wako Solok Jalin Kerjasama Dengan Google
  • Kominfo Ancam Blokir Google, Facebook, Whatsapp, dan Instagram Bulan Depan, Kenapa?
  • Heboh UAS Ditahan Di Sel Imigrasi Singapura Hingga di Deportasi, Ini Respon Keras dari Anggota DPR RI Achmad

“Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya,” ujar Cak Imin, Selasa (19/7/2022).

Ia meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

“Saya minta masyarakat agar tidak resah dengan rencana Kominfo tersebut, mengingat rencana pemblokiran ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman,” kata Cak Imin.

Untuk diketahui, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib untuk semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan paling lambat 20 Juli 2022.

Anggota DPR RI AchmadgoogleInstagramNetflixPSEtwitterWhatsApp
Writer: RI
Editor: Rahmat Ilahi
Share

Post navigation

Previous post TP. PKK Pasaman Raih Tiga Trophy Juara Satu
Next post Beri Respon ke Putin, Khamenei Ungkap Biang Kerok Perang: NATO

Related posts

  • Inilah Rekomendasi 4 Jam Tangan Kayu Trendi

  • Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Catatkan Kinerja yang Solid di Tahun 2022

  • Diskominfo Padang Panjang Gelar Rapat dengan Tenaga IT yang Bertugas di OPD

  • Pengelolaan Sampah Melalui Rintisan Start-up yang Dipelopori Generasi Milenial

  • Simak, Inilah Produk Adidas Terlaris yang Wajib Jadi Koleksi Anda

  • Anggota Komisi I DPR RI Sebut Pandemi Mendekatkan Kita dengan Dunia Digital

Add Comment
  • Indeks
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Karir
  • Info Iklan
  • Logo
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Daerah
  • Bola
  • Editorial
  • Metro
  • Showbiz
  • Kuliner
  • Otomotif
  • Opini
  • Teknologi
  • Tokoh
  • Feature
  • Parlemen
  • Pemprov Sumbar
  • Video
  • Kriminal
  • Mutiara Kata

Follow us

  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • Linkedin
  • Youtube
  • RSS
Non AMP Version
Copyright Minangkabaunews.com - All Right Reserved
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kabupaten
    • Tanah Datar
    • Agam
    • Lima Puluh Kota
    • Padang Pariaman
    • Pasaman Barat
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • Dharmasraya
    • Kab. Solok
    • Solok Selatan
    • Sijunjung
    • Mentawai
  • Kota
    • Padang
    • Bukittinggi
    • Padang Panjang
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Sawahlunto
    • Solok
  • Nasional
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Seni Budaya
Exit mobile version