MINANGKABAUNEWS.com, PADANG– Aksi penyelundupan emas hasil tambang ilegal berhasil digagalkan jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat. Seorang warga negara asing asal India berinisial A (39) diringkus di sebuah SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Kamis (20/8) malam, lengkap dengan barang bukti tiga batang emas seberat 1,4 kilogram.
Penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai adanya transaksi emas ilegal yang mencurigakan. Tim kepolisian yang dipimpin AKBP Okta Rahmansyah langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga ke lokasi SPBU sekitar pukul 21.45 WIB. Saat digerebek, A tengah bersiap menyelesaikan transaksi dan mengirimkan emas batangan tersebut ke luar negeri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tidak hanya emas batangan, tetapi juga satu timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, ponsel, dan sejumlah barang lain yang kini dijadikan alat bukti. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengungkapkan bahwa A saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan: A ternyata hanyalah eksekutor lapangan yang bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berlindung di Malaysia. Tugas A adalah membeli emas lempengan hasil tambang ilegal dari Kabupaten Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok. Setelah emas terkumpul, barang akan dijemput utusan N untuk dibawa kabur ke Malaysia. Namun, rencana itu gagal total setelah polisi bergerak cepat sebelum emas sempat berpindah tangan.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal ini dengan tegas melarang pihak mana pun menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sah—ancaman hukumannya pun tidak main-main.
Tak berhenti di situ, Polda Sumbar juga akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar India mengingat tersangka adalah warga negara asing. “Kami terus melakukan pengembangan kasus agar mata rantai aktivitas ini bisa diungkap tuntas,” tegas Okta.
Kapolda Sumbar sendiri menegaskan komitmennya untuk memberantas tambang ilegal di wilayahnya. Penangkapan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara dan merusak lingkungan. (*)






