MINANGKABAUNEWS, SOLOK – LKPD (Laporan keuangan Pemerintah Daerah) Kota Solok tahun 2021 kembali diganjar WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ke enam kalinya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumatera Barat.
Wajar Tanpa Pengecualian tersebut diberikan setelah BPK RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Kota Solok tahun 2021. WTP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Yusna Dewi kepada Walikota Solok Zul Elfian Umar, disaksikan Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Selasa (26/4/2022), di aula BPK RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang.
Selain Kota Solok, beberapa daerah lainya juga mendapat WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Di antaranya Kabupaten Darmasraya, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Payakumbuh dan Kota Sawahlunto.
Seusai menerima WTP dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Wako Solok menyampaikan opini dan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, yang telah memberi opini WTP atas LKPD Kota Solok tahun 2021.
“Opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur sipil negara Kota Solok yang berkomitmen dalam melakukan penataan administrasi dan manajemen laporan keuangan daerah. Dengan diraihnya opini WTP ini ke enam kalinya, akan memacu pemko Solok dalam memperbaiki tata kelola penggunaan anggaran,” katanya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat mengatakan opini WTP yang diberikan pada Pemerintah Daerah bukti telah berjalannya tata kelola keuangan pemerintah daerah dengan baik.
Menurut Yusna Dewi, WTP ini diberikan pada beberapa daerah yang telah menerapkan praktik tata kelola keuangan pemerintah daerah dengan baik dan transparan.
“Kami berharap temuan yang terdapat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk segera diselesaikan, paling lama enam puluh hari kerja,” pesan Yusna Dewi.