Wujudkan Integritas Moral ASN, Pemko Solok Sosialisasikan PP No. 94 Tahun 2021

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – PNS (Pegawai negeri sipil), kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS.

Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Read More

Kegiatan sosialisasi dan perubahan regulasi tentang disiplin PNS ini sangat penting dilakukan, karena regulasi ini nantinya dapat diterapkan dikalangan ASN di Kota Solok.

Demikian kata Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra, saat membuka sosialisasi dan simulasi tentang peraturan ASN, Rabu (10/8/2022), di Taufina Hotel Simpang Rumbio.

Dalam sosialisasi ini, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Solok menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara Regional XII Mutia Mahda.

Menurut Wawako, PP ini menegaskan bahwa PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” Kata Wawako.

Sementara, Kepala BKPSDM Kota Solok Bitel mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan mendorong ASN dan Non ASN untuk lebih disiplin dan lebih produktif berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi.

“Dalam melaksanakan tugas ASN wajib menerapkan prinsip pemerintahan yang baik, disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts