PASAMAN BARAT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan tetap menjadi pelopor keselamatan selama berkendara di jalan raya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP M. Irsyad Fathur Rachman kepada wartawan Minangkabaunews.com di Simpang Empat, Selasa (3/9/2024).
Dikatakan, sebagai langkah mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif, Satlantas Polres Pasaman Barat terus memberikan himbauan dan edukasi kepada seluruh masyarakat secara langsung dan media massa. Selain itu, juga kepada para pelajar melalui sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pasaman Barat.
“Hal ini bertujuan untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran dan resiko fatalitas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya,” ujarnya.
Ditambahkan, seiring keresahan dan laporan dari masyarakat terkait penggunaan knalpot racing dan aksi balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja disepanjang jalur Protokol 32 Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman. Penindakan tegas juga diberikan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot racing, dengan cara memberikan sanksi tegas yakni, pelanggar wajib mencopot knalpot racing dan dilakukan penyitaan.
Kemudian untuk kendaraan bermotor juga disita selama-lamanya tiga bulan, serta barang bukti knalpot racing yang disita akan dipajang di monumen knalpot racing di depan Mako Satlantas Polres Pasaman Barat.
“Pengendara yang terlibat dalam aksi balapan liar, petugas akan memanggil orang tua pelanggar, membuat pernyataan bahwa orang tua menjamin anaknya untuk tidak melakukan aksi balap liar, dan tentunya kendaraan juga disita selama tiga bulan,” tegasnya.
Ia menyebut, pihaknya juga menggelar razia secara stationer dan hunting sistem di depan Mako Satlantas setempat pada Sabtu (1/9/2024) kemarin, dan melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 140 berkas dengan rincian barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua 105 unit dan roda empat tiga unit.
Selain kendaraan bermotor, petugas juga melakukan tilang surat-surat kendaraan bermotor berupa SIM A dua berkas, SIM C enam berkas dan STNK 24 berkas.
“Kegiatan razia akan terus dilaksanakan setiap Sabtu malam, dengan sasaran pengemudi di bawah umur, tidak memakai helm, tidak memiliki atau menunjukkan SIM dan STNK, serta pengendara yang menggunakan knalpot racing dan aksi balapan liar,” jelasnya.
Disamping itu, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat selama proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, untuk dapat tertib dalam berlalulintas dan tetap mengutamakan keselamatan, khususnya pada saat iring-iringan rombongan kampanye pasangan calon (paslon).
“Dalam iring-iringan rombongan, sering terjadi kecelakaan beruntun saat melaksanakan kampanye, untuk mari kita cegah resiko kecelakaan dari kita sendiri, dengan cara tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya,” imbaunya. (Wisnu)