MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Mewujudkan Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pj.Bupati Fernando Jongguran Simanjuntak dalam kesempatan lakukan penandatanganan kesepakatan dengan Ombudsman RI.
Penandatanganan terkait Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kepulauan Mentawai, berlangsung di Auditorium Gubernuran, Jumat (21/07/2023).
Ruang lingkup kesepatan ini antara lain percepatan penyelesaian laporan / pengaduan masyarakar terkait pelayanan publik, pertukaran data dan informasi terkait pelayanan publik, pencegahan mala administrasi, diseminasi dan sosial.
Terkait kesepakatan ini Pj.Bupati pada kesempatan ini menyampaikan tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah mendorong perangkat daerah memenuhi standar pelayanan publik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya mendorong percepatan penyelesaian laporan / pengaduan masyarakat oleh perangkat daerah dan mendorong perangkat daerah agar menyediakan data / informasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik serta menyiapkan pelaksanaan program kegiatan sesuai ketentuan, ucap Pj.Bupati.
Diketahui, kesepakatan yang dilakukan ini akan berlaku hingga 5 tahun kedepan.
Turut hadir dalam moment ini yakni Ketua Ombudsman RI Mokh Najih, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, dan Walikota Bukittinggi Erman Safar. (Tirman/yy)






