MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK SELATAN – DPRD Solok Selatan gelar rapat paripurna pengumuman penetapan pemberhentian dan pengusulan calon pengganti pimpinan DPRD dari Partai PAN sisa masa jabatan periode 2019-2024 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda di Golden Arm, Kamis (25/11/2021).
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, Pasal 37 Ayat 2 menyatakan, pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna. Sementara itu, Pasal 37 ayat 3 menyatakan bahwa pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD dan Pasal 39 ayat 2 menyatakan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh Pimpinan Partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Berdasarkan aturan tersebut maka Badan Musyawarah DPRD Solok Selatan mengeluarkan Keputusan Nomor : 21/Bamus/DPRD-2021 tanggal 25 November 2021 mengagendakan rapat pada hari ini, Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan, Pemberhentian Pimpinan DPRD Masa Jabatan periode 2019 – 2024 dan Pengusulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD sisa masa Jabatan 2019- 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris DPRD Solok Selatan, Mardiana membacakan 2 (dua) buah rancangan keputusan DPRD yang akan disetujui bersama. Pertama Rancangan Keputusan DPRD Solok Selatan Tahun 2021 tentang Penetapan Pemberhentian Pimpinan DPRD Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional Masa Jabatan periode 2019 – 2024 tanggal 25 November 2021, memutuskan untuk menetapkan pemberhentian Pimpinan DPRD Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional an. Sdr. Ali Sabri Abas sebagai Wakil Ketua DPRD Solok Selatan masa jabatan 2019 – 2024.
Kedua adalah Rancangan Keputusan DPRD Solok Selatan Tahun 2021 tentang Penetapan Pengusulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional Sisa Masa Jabatan periode 2019 – 2024 tanggal 25 November 2021, memutuskan untuk menetapkan pengusulan calon pengganti Pimpinan DPRD Solok Selatan dari Partai Amanat Nasional an. Yendri Susanto sebagai Wakil Ketua DPRD Solok Selatan sisa masa jabatan 2019 – 2024 menggantikan Ali Sabri Abas.
Setelah melewati tahapan-tahapan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 maka keputusan forum rapat paripurna menyetujui kedua rancangan tersebut menjadi Keputusan DPRD Solok Selatan.
Bupati Solok Sepatan, Khairunas dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama pemerintah Solok Selatan mengucapkan terima kasih kepada Ali Sabri Abas, penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemkab Solok Selatan. (rls)