MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG – Bertepatan dengan Hari Besar Keagamaan umat Kristiani, satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Padang Panjang, Kemenkumham Sumatra Barat (Sumbar) terima remisi natal 2022, bertempat di Aula Sekretariat Rupajang, Minggu (25/12/2022).
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Padang Panjang Auliya Zulfahmi mengatakan, Remisi natal merupakan remisi khusus atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP saat perayaan hari besar keagamaan yang dianut WBP bersangkutan, sesuai dengan syarat peraturan perundangan yang berlaku, termasuk atas perilaku positif selama menjalani masa pidana di dalam Rutan.
“Pemberian remisi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” tuturnya.
Ia sebut, Remisi Khusus Natal tahun ini diserahkan kepada satu orang warga binaan Rupajang atas nama Yanto Gandi alias Mastok dengan besaran remisi yang diterimanya selama satu bulan.

“Dengan diterimanya remisi ini, diharapkan WBP dapat mempertahankan perilaku positif dan mematuhi peraturan yang berlaku selama di Rutan,” sebut Fahmi.
Penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2022 diserahkan langsung oleh Karutan Negara Kelas IIB Padang Panjang yang didampingi oleh pejabat struktural dan pegawai Rutan Padang Panjang. (Edi Fatra)






