MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh menjadi satu-satunya pemerintah kota di Indonesia yang diundang sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Ekonomi dan Keuangan Daerah (KEKD) Sistem Pembayaran April 2026 di Jakarta.
Forum tersebut digelar di Hotel Grand Hyatt, Menteng, Jakarta, Rabu (4/3/2026), dan menghadirkan sejumlah pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengembangkan digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Payakumbuh, Rida Ananda, mengatakan kehadiran Payakumbuh bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Lombok Timur merupakan pengakuan atas keberhasilan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
“Kami diminta memaparkan strategi percepatan ETPD, kendala yang dihadapi, serta dampaknya terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pengalaman ini menjadi referensi bagi kebijakan sistem pembayaran daerah ke depan,” kata Rida di Payakumbuh.
Menurut dia, percepatan digitalisasi di Payakumbuh sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
Sebagai tindak lanjut kebijakan itu, Pemko Payakumbuh membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada April 2021 dan menyusun peta jalan serta rencana aksi ETPD pada September 2022.
“Digitalisasi bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Rida.
Dalam implementasinya, Pemko Payakumbuh bekerja sama dengan Bank Nagari sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk mengintegrasikan sistem pembayaran secara digital.
Sejak akhir 2018, basis data pajak daerah telah terhubung langsung dengan sistem perbankan melalui mekanisme host to host sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara nontunai.
Langkah inovatif lainnya dilakukan pada Juni 2022 melalui peluncuran QRIS Dinamis untuk pembayaran pajak daerah, yang menjadikan Payakumbuh sebagai daerah pertama di Sumatera Barat yang menerapkannya.
Melalui sistem ini, nominal tagihan langsung tercantum dalam kode QR sehingga wajib pajak dapat membayar melalui telepon seluler tanpa harus datang ke teller bank atau mesin ATM.
Belakangan, Pemko Payakumbuh juga mengembangkan Virtual Account Dinamis Pajak Daerah pada akhir 2025 untuk mengatasi keterbatasan limit transaksi QRIS Dinamis.
Rida menambahkan, seluruh pengembangan sistem pembayaran tersebut diselaraskan dengan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang ditetapkan Bank Indonesia, sehingga integrasi sistem lebih aman dan terstandar. (akg/rel)






