3 Hari Berturut, DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna Bahas 2 Ranperda

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, berlangsung di Gedung Utama DPRD Kota Bukittinggi, pada Rabu (5/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, beserta Anggota DPRD didampingi Sekretaris DPRD Ade Mulyani, dan jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi.

Read More

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Azis, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD se-Kota Bukittinggi, Camat, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, tokoh masyarakat, serta insan pers dari media cetak dan online.

Sambutan Pimpinan DPRD: Sinergi dan Komitmen untuk Pembangunan Kota Bukittinggi

Wakil Ketua I DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, di awal sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

“Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyusunan kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Beny.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat berjalan dengan lancar, konstruktif, dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kemajuan Kota Bukittinggi.

“DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi memiliki tanggungjawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan daerah benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. Oleh sebab itu, kami berharap proses pembahasan nantinya dilakukan dengan penuh kehati-hatian, keterbukaan, dan berdasarkan prinsip efisiensi serta efektivitas anggaran,” ujarnya.

Setiap Rupiah Harus Memberi Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, menegaskan bahwa Pemko Bukittinggi berkomitmen memastikan setiap rupiah dalam APBD dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung capaian pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Pemko Bukittinggi berupaya agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini menjadi arah kebijakan utama dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” tutur Ramlan.

Ia juga menyampaikan, bahwa penyusunan RAPBD 2026 dihadapkan pada sejumlah tantangan fiskal, salah satunya akibat penurunan Fiskal Transfer Umum (FTU) dari pemerintah pusat (Pempus), termasuk Dana Transfer Umum (DTU) bagi hasil dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Ramlan, dana transfer sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2024, sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah. Oleh karena itu, Pemko Bukittinggi akan mengambil langkah-langkah strategis melalui efisiensi belanja serta penguatan alokasi pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

“Pemko Bukittinggi juga akan terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan retribusi, agar setiap program pembangunan memiliki indikator kinerja yang terukur dan selaras dengan prioritas daerah,” sebutnya.

Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain membahas RAPBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna juga disampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam kesempatan itu, Ramlan juga menjelaskan bahwa perubahan ini perlu dilakukan karena beberapa ketentuan dalam Perda tersebut sudah tidak lagi selaras dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami telah melakukan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kantor Wilayah Sumatra Barat (Sumbar) pada 24 September 2025 lalu melalui Zoom Meeting.”

“Berdasarkan hasil tersebut, disimpulkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 perlu dilakukan penyempurnaan agar selaras dengan ketentuan terkini,” ungkap  Wali Kota Bukittinggi itu.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Langkah Bersama untuk Pembangunan Bukittinggi yang Lebih Maju

Rapat paripurna berjalan dengan lancar dan penuh khidmat. Seluruh peserta rapat menyambut baik langkah Pemko Bukittinggi dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan terlaksananya Rapat Paripurna Hantaran Raperda APBD 2026 dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini, diharapkan sinergi antara Pemda dan DPRD semakin kuat dalam membangun Kota Bukittinggi yang Maju, Sejahtera, dan Berkeadilan.

Paripurna Hari Kedua

Enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Kota Bukittinggi 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berlangsung di Gedung rapat DPRD setempat, Kamis (6/11).

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial, menjelaskan rapat paripurna kali ini dilaksanakan setelah wali kota menghantarkan dua ranperda pada paripurna sebelumnya. Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam kesempatan itu, Nur Hasra, mewakili Fraksi Partai PKS, menyampaikan terkait Ranperda APBD 2026, Fraksi PKS menekankan, pentingnya efisiensi dan prioritas belanja yang berorientasi hasil, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi sistem pajak dan retribusi, serta penerapan prinsip keadilan agar tidak membebani masyarakat dan mendorong percepatan penerbitan Perwako tentang standarisasi biaya daerah dan peningkatan transparansi anggaran dengan indikator kinerja yang terukur.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Terkait Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PKS menyambut baik langkah pembaruan regulasi aset daerah agar lebih profesional dan transparan,” katanya.

Sementara itu, Yundri Refno Putra, mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan perlunya kejelasan dasar hukum penyusunan APBD, keterkaitan dengan RKPD dan RPJMD kepala daerah terpilih 2024, serta evaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyeluruh.

“Fraksi Gerindra menyatakan Ranperda ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama DPRD, Namun, kami menyoroti masih adanya aset yang belum tercantum dalam rencana kebutuhan BMD serta pemutusan kontrak lahan Stasiun Lambuang tanpa perhitungan usia aset,” sebutnya.

Paripurna Hari Ketiga

Wakil Wali Kota Bukittinggi memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bukittinggi 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (7/11).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menyebut, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna, Kamis (6/11).

“Rangkaian rapat paripurna selama tiga hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Selanjutnya, kedua Ranperda ini akan dibahas secara mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemko Bukittinggi,” ujarnya.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, dalam jawabannya menegaskan, penyusunan APBD 2026 telah dilaksanakan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta mengacu pada RKPD Tahun 2026 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2025. Proses ini menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan agar program pembangunan berjalan efektif dan terukur.

Wakil wali kota juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan pertanyaan konstruktif terhadap dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan pembangunan ke depan. (Adv)

Related posts