30 Ribu Orang ASN dan Non ASN di Wilayah Solok Raya dan Sijunjung Raya Dapat Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjan, Mau Tahu Caranya?

  • Whatsapp
Kepala Kantor Cabang Solok (kanan) bertemu dengan MenPAN RB saat peresmian Mall Pelayanan Publik di Sawah Lunto
Kepala Kantor Cabang Solok (kanan) bertemu dengan MenPAN RB saat peresmian Mall Pelayanan Publik di Sawah Lunto

MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK – BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya bernama PT. Jamsostek) merupakan badan hukum publik yang bergerak di sektor pelayanan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan atas risiko ketenagakerjaan jangka panjang yaitu hari tua dan pensiun dan risiko ketenagakerjaan jangka pendek (bisa terjadi kapan saja) yaitu kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja (KK-PAK) serta kematian.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah oleh Undang-Undang untuk mengelola lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Read More

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar menyampaikan bahwa Kantor Cabang Solok didukung oleh enam Pemerintah Kabupaten/Kota. Di enam Kabupaten/Kota wilayah kerjanya yaitu Solok Raya (Kota Solok, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Solok Selatan) serta Sijunjung Raya (Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung) telah melindungi 54,63 persen dari populasi masyarakat pekerja sektor formal (Penerima Upah) di perusahaan/instansi dan 7,86 persen dari populasi masyarakat pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah).

“Kami telah melakukan validasi kembali kepesertaan tenaga kerja berdasarkan segmen kepesertaannya, termasuk sekitar 634 orang ASN yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Selama melakukan kunjungan dan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan saat Focus Group Discussion (FGD) Pembentukan Tim Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan audiensi dengan Pimpinan Pemerintah Kota/Kabupaten, kami menangkap animo yang besar sekali dari para Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Non ASN mulai dari level pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sampai staf untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaat yang diberikan luar biasa jika dibandingkan iuran yang dibayarkan, terlebih dengan banyaknya akses informasi pendaftaran, pembayaran iuran dan kemudahan proses pengajuan klaim yang diberikan. Hal ini bisa terjadi karena memang banyak ASN dan Non ASN juga memiliki bakat dan kemampuan berdagang.

Prinsipnya 30 ribu orang ASN dan Non ASN di wilayah Solok Raya dan Sijunjung Raya dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjan asalkan memiliki kegiatan ekonomi lainnya seperti petani, pedagang, jualan online, peternak, nelayan, penenun, tukang ojek, guru mengaji, dan lainnya dan belum berusia 65 tahun.

“Persyaratan yang mudah untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal (Bukan Penerima Upah) untuk minimal dua manfaat perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan membayar iuran minimal sebesar 16.800 perbulan atau kira-kira sama dengan menyisihkan uang sebesar Rp.560/hari,” tambahnya.

Ada juga ASN dan Non ASN yang juga ingin punya tabungan kami tawarkan dan edukasi untuk ikut tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika ingin ikut tiga program maka Tenaga Kerja hanya menambah iuran Rp 20.000 sebagai tabungannya sehingga total iuran menjadi Rp 36.800 perbulan.

Untuk pendaftaran ASN dan Non ASN yang memenuhi kriteria menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mendaftar langsung secara dengan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Petugas di Unit Layanan Kota Sawah Lunto, Kab, Kantor Cabang di masing-masing Kabupaten/Kota, agen PERISAI di kecamatan masing-masing, atau melalui perbankan yang bekerjasama hanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Manfaat pasti yang didapat oleh ASN dan Non ASN sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal (Bukan Penerima Upah) sama seperti manfaat Tenaga Kerja lain yang terdaftar di sektor formal (Penerima Upah) yaitu santunan kematian sebesar Rp42 juta, atau setara dengan membayar iuran selama 2.500 bulan, manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sampai perguruan tinggi dengan manfaat maksimal Rp174 juta, pengobatan dan perawatan jika mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau penyakit akibat kerja sampai sembuh di kelas satu rumah sakit Pemerintah atau Swasta yang setara tanpa batasan plafon dan hari, serta uang tabungannya sebesar Rp.20.000 perbulan tersebut pasti akan bertambah dengan hasil pengembangannya dan tidak terpotong dengan biaya administasi bulanan seperti halnya jika menabung di perbankan.

Keuntungan lain bagi ASN dan NON ASN yang memenuhi syarat menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal adalah tidak adanya denda iuran jika terlambat membayar iuran, karena kepesertaannya secara otomatis non aktif jika tidak membayar iuran tiga bulan berturut-turut.

Detail informasi lebih lanjut bagi ASN dan Non ASN yang berminat untuk segera bergabung menjadi peserta informal (Bukan Penerima Upah) BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sawahlunto, Kab. Solok, Kota Solok dan Kabupaten Sijunjung dapat menghubungi Nicko Alfiansyah di Nomor: 0853-2986-2819.

Untuk di Kabupaten Solok Selatan dapat menghubungi Faisal Marianas di Nomor: 0755-583355 dan untuk Kabupaten Dharmasraya dapat menghubungi Arief Darmawan di Nomor: 0812-2871-062. (rls)

Related posts