MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Disdukcapil Kota Solok kembali lakukan perjanjian kerjasama (PKS) terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun, salah satunya di Polres Solok Kota dan Perumda Air Minum Pincuran gadang.
Kerjasama IKD ini bertujuan untuk memaksimalkan capaian aktivasi IKD guna memenuhi target Nasional dan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Karena dalam IKD terdapat dokumen kependudukan serta akses untuk mengajukan layanan kependudukan.
Layanan IKD di Polres Solok Kota, dibuka Pukul 08.00 hingga pukul 12.00. Untuk teknis pelayanannya, masyarakat yang biasanya mengakses layanan pembuatan SIM, akan dilanjutkan ke layanan aktivasi IKD, dengan demikian, petugas Disdukcapil akan standby di Polres Solok Kota pada Jam layanan tersebut pada hari Senin hingga Jum’at.
Sedangkan untuk PDAM, layanan IKD tetap berada di Disdukcapil. Masyarakat yang akan mengurus administrasi pemasangan instalasi air, harus melakukan aktivasi IKD terlebih dahulu sebagai tambahan persyaratan untuk pemasangan instalasi baru.
Direktur Perumda Air Minum Pincuran Gadang, Rabbiluski, SE, menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini, seiring dengan adanya Launching aplikasi layanan online yang memudahkan masyarakat untuk membayar tagihan PDAM.
Kadisdukcapil Ratnawati, SH.MM, pada MinangkabauNews.com, Senin (6/1/2025), mengungkapkan layanan aktivasi IKD dilaksanakan agar dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses banyak layanan dalam satu waktu.
“Untuk kali ini kami menambahkan titik layanan di Polres Solok Kota yang akan dimulai minggu ini. Dan Diharapkan agar masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan aktivasi IKD sembari mengurus SIM dan SKCK” Sebutnya.***






