MINANGKABAUNEWS.COM, PASBAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Pasaman Barat melakukan kerjasama melalui Memorandum of Understanding dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat, Rabu (8/3).
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan langsung santunan BPJamsostek kepada ahli waris buruh bongkar muat TBS sebesar 143 juta. Kesepakatan kerjasama yang berlangsung di Hotel Guchi Pasaman Barat tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap para aparatur dan pegawai yang bekerja di lingkungan dinas terkait.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pasaman Barat, H Hamsuardi, berikut juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi.
Adapun dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, hadir langsung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bukittinggi, Iddial, serta Kepala Cabang Kantor Cabang (KCP) Pasaman Barat, Dina Khairina.
Kemudian, dari unsur masyarakat hadir Ketua Masyarakat Peduli Nilam Pasaman Barat, Indones Rajo Mangkuto, serta peserta bimbingan teknis dan sosialisasi bagi pelaku UMKM Nilam.
Penandatanganan MoU oleh kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Iddial, didampingi kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan KCP Pasaman Barat Dina Khairina serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi.
Penandatanganan MoU merupakan bentuk sinergitas antara Pemkab Kabupaten Pasaman Barat dengan BPJamsostek dalam mendukung inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap badan usaha dan perorangan yang mengajukan perizinan dan non perizinan di lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pasaman Barat.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan untuk memulai usaha yang lebih cepat, tepat, mudah dan transparan.
Disamping acara penandatadangan kegiatan PKS ini, dilaksanakan juga kegiatan simbolis penyerahan santunan kecelakaan kerja dan kematian kepada 2 orang ahli waris yang diserahkan langsung oleh Bupati Pasaman Barat, H Hamsuardi.
Dimana ahli waris dari Arisaman, Ibu Masnimar dari Serikat Pekerja Alin Sejahtera (Mitra PT. SGRO wira Ligatsa) menerima santunan kecelakaan kerja sebesar Rp143.601. 872.
Santunan tersebut terdiri dari santunan JKK Meninggal Dunia sebesar Rp120.601.872,
biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000, Santunan Berkala senilai Rp12.000.000. Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat Beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 1 orang anak pekerja dengan maksimal Rp78.000.000.
Adapun ahli waris dari Agus Lier atas nama Siti Ajer dari Perusahaan F.SPTI.SPSI PUK PTPN VI OPHIR/SARIAK juga memerima antuanan kematian sebesar Rp42.000.000.
Kepala Cabang BPJamsostek Bukittinggi, Iddial mengatakan, adanya kerjasama tersebut diharapkan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat nantinya akan mendapatkan perlindungan dasar yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Dimana, apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan dan perawatan medis akan di tanggung BPJamsostek dan apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santuanan 48 kali gaji yang dilaporkan.
“Dan apabila peserta meninggal dunia disebabkan faktor lain, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” sebut Addial.
Kepala Dinas DPMPTSP Pasaman Barat, Fadlus Sabi, menyambut baik serta menyatakan apresiasi atas pemberian manfaat sosial bagi pegawai dan aparatur di lingkungan dinasnya. Dia berharap melalui kerjasama tersebut para pelaku usaha dapat menjadi peserta BPJamsostek.
“Sehingga mereka nantinya akan terlindungi dari resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja,” imbuh Fadlus Sabi. (akg)






