Badan Bank Tanah Terbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Atas Tanah Eks HGU PT. Krakatau Limo Sejahtera

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Kabag Perolehan, Pengadaan, dan Pendistribusian Tanah, Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait mengatakan tanah eks HGU PT. Krakatau Limo Sejati, bergerak pada perkebunan kopi, yang diberikan Pemerintah tahun 1990, dan berlokasi di Bukit Gompong Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Sumatera Barat, yang dimanfaatkan kembali oleh PT. Krakatau Limo Sejati, masuk tanah terlantar dan menjadi milik negara.

“Setelah tanah eks HGU PT. Krakatu Limo Sejati tidak lagi dipergunakan sesuai fungsinya atau tidak lagi diolah, maka pada Tahun 2013 tanah HGU 01 tersebut ditetapkankan sebagai tanah terlantar dengan status menjadi tanah Negara” Jelas San Yuan Sirait, Senin (16/1/2024), di Kantor KAN Talang.

Read More

Sementara, Dadat Dariatna dari Badan Bank Tanah menyebutkan setelah dilakukan pemasangan patok batas dan pengukuran akan diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan, setelah itu baru diterbitkan sertifikat hak pakai kepada petani penggarap eks lokasi tersebut.

“Hak pelolaan sksn diberikan kepada petani penggarap selama jangka waktu 10 tahun. Tujuan pemberian jangka waktu 10 tahun terhitung semenjak sertifikat diberikan atau dikeluarkan, adalah agar tanah tersebut betul-betul diolah dan digunakan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran masyarakat penggarap” Jelasnya.

“Setelah masyarakat penggarap mengolah dan mempergunakan lahan tersebut selama 10 tahun, nantinya akan diberika sertifikat hak milik” Tambahnya.

Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Desrizal, mengatakan proses sertifikasi dari 467 Ha tanah eks HGU 01 PT. Krakatau Limo Sejati, akan dilakukan melalui reformasi Agraria.

“Kami meminta peran aktif dan partisipasi masyarakat penggarap untuk membantu proses pemasangan patok batas dan pengukuran di lokasi. Dengan partisipasi semua pihak, proses reformasi agria dapat berjalan dengan lancar” Ujarnya.

Kepala DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, mengatakan sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Badan bank Tanah dalam proses redistribusi tanah eks HGU PT Krakatau Limo Sejati tersebut.

“Dengan adanya proses tersebut tentu akan ada kepastian hak bagi petani dan masyarakat. Mohon semua pihak dapat membantu demi kelancaran proses selanjutnya” Harapnya.****

Related posts