Minangkabaunews.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tegur oknum masyarakat yang membakar sampah sembarangan di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Kamis, (19/10/2023).
Peneguran tersebut dilakukan usai mendapatkan laporan adanya oknum warga yang membakar sampah sembarangan dan mengakibatkan kebut asap yang tebal dan menganggu masyarakat sekitar serta penguna jalan raya.
“Anggota BKO sudah ke lokasi dan sudah lakukan peneguran, apinya sudah di padamkan, anggota juga mengingatkan agar tidak lagi membakar sampah sembarangan karena bisa menambah pencemaran udara,”ujar Raju Minropa.
Selain itu, kata Raju, anggotanya yang di BKO di Kecamatan Naggalo bersama Trantib, juga melakukan sosialisasi surat Edaran Walikota Nomor : 441.7/5126 /DKK/ 2023 Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.
“Anggota bergabung bersama Trantib Kecamatan melakukan sosialisasi ke warga mengunakan mobil untuk mengantisipasi kabut asap yang mengakibatkan penurunan mutu udara sesuai dengan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Padang,”terang Raju.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang berharap, agar masyarakat mematuhi surat edaran walikota tersebut agar indeks kwalitas udara di Kota Padang kembali membaik.






