Bawaslu Limapuluh Kota Diskusikan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pascaputusan MK 135/2024

  • Whatsapp
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, melaksanakan Rapat Penguatan Kapasitas Kelembagaan di auditorium Hotel Mangkuto Syariah, Rabu (13/8 ). (Foto Aking Romi Yunanda)

MINANGKABAUNEWS.COM, LIMA PULUH KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi bersama stake holder pemilu dalam rangka Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Rabu (13/8).

Kegiatan bertema’ Penguatan Bawaslu Memperkokoh Tonggak Demokrasi’ itu berlangsung di auditorium Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh itu, dihadiri sejumlah unsur forkopimda, instansi terkait, ormas, hingga sejumlah OKP dan jurnalis.

Read More

Ketua Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Yoriza Asra, dalam sambutannya menyebutkan pada masa senggang Pemilu dan Pilkada tahun 2024 kemarin, Bawaslu kini tetap melaksanakan program kerja rutin, guna memaksimalkan tugas-tugas pengawasan untuk Pemilu 2029 mendatang.

“Termasuk salah satu program Bawaslu adalah memberikan penguatan kapasitas baik SDM, kewenangan dan kelembagaan, guna meningkatkan efektivitas pengawasan tahapan Pemilu kita di masa mendatang,” kata Yoriza Asra ketika membuka kegiatan rapat koordinasi.

Bawaslu Limapuluh Kota bersama jajaran, tambah Yoriza, juga telah melakukan perannya sebagai pengawas Pemilu dan telah melakukan berbagai upaya untuk penguatan kelembagaan selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 kemarin.

“Namun satu hal yang belum didapatkan Bawaslu sebagai penguatan kelembagaan adalah Undang-undang atau regulasi yang bersifat permanen dalam penanganan pelanggaran Pemilu,” sebutnya.

Senada, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, dalam turut memberi dukungan terhadap penguatan kelembagaan Bawaslu, sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai penjaga tonggak demokrasi.

“Diharapkan melalui program penguatan secara kelembagaan bisa memberikan ruang kepada Bawaslu, untuk menciptakan demokrasi yang lebih baik lagi ke depan di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota,” harap Doni.

Sementara itu Bupati Limapuluh Kota diwaliki Sekdakab, Herman Asmar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peranan dan tugas Bawaslu dalam menjaga demokrasi.

“Bawaslu memiliki peran vital memastikan Pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan adanya putusan MK ini, tantangan ke depan akan semakin kompleks,” ungkap Bupati.

Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi dalam paparannya sekaligus secara resmi membuka rapat penguatan kelembagaan Bawaslu tersebut menyinggung tantangan penyelenggaraan Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135/2024, serta pentingnya sinergi semua pihak untuk menjaga integritas Pemilu.

Muhammad Khadafi menegaskan, meski tahapan Pemilu belum dimulai, pihaknya tetap aktif melakukan pemutakhiran data pemilih dan menyiapkan strategi pengawasan yang efektif.

“Dengan terjalinnya sinergi antara penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, partai politik, media, dan masyarakat, diharapkan Pemilu 2029 yang akan memisahkan penyelenggaraan nasional dan lokal dapat berjalan lebih efisien, mempermudah pemilih, serta memperkuat legitimasi hasil Pemilu,” tutur Muhammad Khadafi.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu itu Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Kaka Sumitra, Dr Radian Syam (Dosen Hukum Tata Negara Tri Sakti Jakarta ), Eka Vidya Putra (Universitas Negeri Padang ), M Nurul Fajri, (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang).

Dalam pemaparan materi, para narasumber sempat mengulas sejumlah issu terkait putusan MK nomor 135/2024, serta permasalahan aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang menghambat tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu di tahapan Pemilu.

Radian Syam, yang merupakan pakar hukum tata negara, sempat menyinggung pentingnya memberi penguatan baik secara kelembagaan dan kewenangan kepada Bawaslu, guna menjaga marwah demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada.

“Pada 2019 lalu bahkan dalam disertasi saya bahkan pernah menulis tentang Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam RUU Pemilu. Tujuannya agar Bawaslu selaku pengawas, benar-benar mampu menjaga marwah demokrasi sehingga sarana kedaulatan rakyat benar-benar terwujud secara baik dan optimal,” terangnya.

Adapun Eka Vidya Putra, lebih menekankan materi terkait konsekwensi perubahan regulasi pemilu, persoalan teknis, kualitas demokrasi dan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Sementara itu, M Nurul Fajri, yang merupakan salah seorang peneliti di Pusat Kajian dan Konstitusi (Pusako) Unand, membahas tema tentang perspektif putusan MK nomor 135/2024, yang memisahkan pemilihan umum tingkat pusat dan pemilihan umum lokal (tingkat daerah).

Terakhir, Ismet Aljannata, dalam materinya sempat menyampaikan data dan ilustrasi, terkait penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu 50 Kota dari masa ke masa.

Menurutnya, banyak catatan kami terkait penanganan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada yang sudah kita lakukan. Mulai dari penuurunan jumlah laporan masyarakat, singkatnya waktu penanganan pelanggaran, hingga banyaknya modus pelanggaran seperti money politic yang semakin canggih.

“Perlu adanya perbaikan baik secara kewenangan maupun kelembagaan, guna meningkatkan kapasitas efektifitas pengawasan dan penanganan pelanggaran di masa mendatang,” ungkap Ismet Aljannata.

Selain unsur Bawaslu, rapat tersebut tampak dihadiri oleh Bupati setempat diwakili Sekdakab Limapuluh Kota, Herman Azmar, Ketua DPRD, Doni Ikhlas, Dandim 0306/50, Letkol Inf Ucok Namara, Kapolres dan Kejari Payakumbuh.

Kemudian juga, terlihat hadir anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Kadafi, hingga unsur pimpinan Bawaslu LimapuLuh Kota, Ismet Aljannata, Dapit Alexsander dan Kepala Sekretariat, Mellia Rahmi.

Selain itu, juga hadir komisioner KPU, perwakilan Kemenag, Cabdin Pendidikan Wilayah IV Sumbar, Kesbangpol, Disdukcapil, Satpol PP, Sat Intelkam Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota, anggota Gakkumdu Pilkada 2024 Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota serta Kejari Payakumbuh, BEM, Ormas dan OKP, Parpol dan media. (akg)

Related posts