MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak ada larangan maupun penutupan kantin sekolah terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, memastikan justru ada ruang kolaborasi antara kantin sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi hak gizi siswa.
“Tidak ada larangan atau dipaksa tutup,” kata Nanik lewat pesan singkat, Senin, 29 September 2025.
Menurut Nanik, sejumlah sekolah bahkan sudah menjadi percontohan. Ia mencontohkan Sekolah Bosowa Bina Insani di Bogor yang sejak Januari 2025 mengintegrasikan layanan kantin dengan program MBG. “Di Bogor ada, terdiri dari beberapa kantin,” ujarnya.
BGN, kata Nanik, membuka kesempatan bagi kantin sekolah untuk mengajukan diri sebagai titik layanan MBG. “Kantin atau siapa saja boleh mengajukan,” tuturnya.
Meski begitu, tak semua sekolah langsung menerima program ini. SD Muhammadiyah 1 Ketelan, Surakarta, misalnya, menyatakan keberatan. Alasannya, sekolah tersebut sudah mengelola Program Dapur Sehat selama 10 tahun dan menilai program internalnya cukup memenuhi kebutuhan gizi siswa. Pemerintah Kota Solo akhirnya memilih menjadikan program dapur sehat itu sebagai model praktik baik bagi sekolah lain yang menjalankan MBG.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan seluruh SPPG wajib mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Langkah ini ditempuh setelah muncul kasus keracunan makanan dalam program MBG. “Harus punya SLHS. Kalau tidak, ini (keracunan) akan kejadian lagi dan lagi,” kata Zulhas, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Ahad, 28 September 2025.
BGN Bantah Isu Penutupan Kantin Sekolah Gara-Gara Program MBG






