MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK – BPJS Ketenagakerjaan memberikan “hadiah” bagi peserta yang berusia 56 tahun, yaitu kemudahan untuk segera mencairkan tabungannya pada Program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Hadiah istimewa ini diberikan karena kami melihat uang tabungan tersebut bisa digunakan segera oleh tenaga kerja yang telah berusia 56 Tahun untuk mempersiapkan hari tuanya sebagai modal usaha, membeli tanah, membeli emas, pendidikan anak, atau kebutuhan produktif lainnya,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu (8/3/2023).
Dia menjelaskan, pengambilan klaim JHT bagi yang berusia 56 tahun sangat mudah dan nyaman sekali, karena aksesnya bisa diajukan melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), antrian online dengan pranala https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau ke Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Mall Pelayanan Publik atau Disnaker wilayah Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung.
Selain itu untuk pengambilan “hadiah” ulang tahun tersebut tidak perlu menonaktifkan status kepesertaannya sehingga manfaat santunan kematian dan beasiswa pada Program Jaminan Kematiannya (JKm) tetap valid dan berlaku.
Jika saldo JHT dan hasil pengembangan dibawah 10 Juta katanya, peserta disarankan mengajukan klaim melalui aplikasi JMO karena dalam tempo rata-rata 15 menit langsung masuk ke rekeningnya.
Sedangkan pengajuan melalui kanal lainnya rata-rata klaim JHT dibayarkan selambatnya tiga hari kerja.
Dia menjelaskan, dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk mengambil “hadiah” ini hanya tiga yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan halaman depan buku rekening yang valid dan masih aktif buat menerima transferan saldo JHTnya.
“Kami meminta peserta segera mengambil “hadiah” tersebut, dan ini sedikit kami wajibkan untuk segera diambil sebab pemberian “hadiah” tersebut adalah kewajiban (liability) kami melaksanakan amanah dari Negara,” ujarnya.
Dia menambahakan, proses menginformasikan pengambilan “hadiah” tersebut bagi peserta berusia 56 tahun, sekaligus menyampaikan kemudahan pengajuan klaim JHT-nya sebagai bukti bahwa uang yang disetorkan oleh pemberi kerja dan pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk iuran tersimpan aman dan berkembang dengan baik sampai usia 56 tahun, tanpa adanya potongan biaya administrasi bulanan seperti di perbankan. (rls)






