MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukitinggi memastikan program BPJamsostek khususnya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan memberikan banyak manfaat positif bagi masyarakat dan pekerja.
Hal itu disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, dalam kegiatan sosialisasi Supply Chain dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Balai Sidang Hatta Bukittinggi yang berlangsung sepanjang 21-22 Februari 2023.
Kegiatan bertema “Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Seluruh Pekerja di Ruang Lingkup Badan Usaha” itu dibuka iddial dengan diikuti 80 peserta.
Para peserta sendiri merupakan perusahaan Penerima Upah (PU) maupun Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) serta Kadis Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Agam
“Hal ini didasari masih banyaknya pekerja rentan sektor informal dan sektor usaha kecil mikro yang belum terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Iddial dalam sosialisasi itu.
Hal itu, katanya, dikarenakan keterbatasan mereka membayar iuran juga sejalan Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkar) melalui penyaluran dana CSR sebagai Tanggung Jawab Sosial kepada masyarakat pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan.
Juga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman sosial yang dapat melindungi pekerja dari resiko yang suatu waktu bisa terjadi seperti kecelakaan dalam bekerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun.
“Sesuai inpres kami harus melindungi seluruh pekerja dan dalam kaitan itu hari ini kami sampaikan dalam program Supply chain dan GN Lingkar CSR,” tambah iddial.
Bahkan saat ini digolongkan miskin ektrem dibawah Rp 11 ribu pendapatannya dan dari itu kami ingin membuang jauh jauh kemiskinan dan itu. Premi BPJS Ketenagakerjaan dikenakan hanya Rp16.500, bahkan Bapak dan Ibuk penentu nasib tenaga kerja bersangkutan.
Dia menyebutkan, dalam hal ini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjadi bantalan utama yang dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika para pekerja mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Program BPJamsostek tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 86 dan Psal 87.
“Untuk itu kasih tahu kami jika dalam layanan diberikan kurang baik dan pihak BPJS Ketenanagakerjaan siap terima masukan,” tutupnya. (akg)






