MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Cegah keluarga miskin baru, BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi menyosialisasikan program JKP bersama Dinas Ketenagakerjaan. Kegiatan sosialisasi dan koordinasi teknis bersama jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di hotel Rocky Bukittinggi, Senin (20/3).
Sosialisasi itu diikuti oleh perwakilan dinas ketenagakerjaan dari 8 Kabupaten/Kota wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi. JKP merupakan salah satu program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang diberikan bagi pekerja / buruh yang mengalami PHK.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Rahmatul Hidayati, terdapat tiga manfaat program JKP. Diantaranya, pertama, mendapatkan uang tunai dari BPJamsostek paling lama enam bulan, kedua, berhak mendapatkan pelatihan kerja.
Ketiga, pekerja berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Program JKP, katanya, merupakan program Khusus yang diberikan kepada tenaga kerja yang terkena PHK, bukan karena habis masa kontraknya.
“Jadi, kriteria penerima jaminan kehilangan pekerjaan ini meliputi WNI, belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK JKM, JHT, dan JP),” terang Rahmatul Hidayati dalam pemaparannya.
Dia juga menambahkan, manfaat lainnya, pekerja PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut tiga program (JKK, JKM dan JHT), serta terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Iddial menyampaikan bahwa sosilisasi program JKP ini sebagai usaha BPJamsostek dalam mengedukasi dan memperbaharui informasi terkait program JKP serta menyamakan persepsi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas terkait.
“Kami terus mengedukasi dan menyosialisasikan program JKP kepada pemberi kerja dan pekerja, karena banyak yang belum tau terkait program ini karena program ini masih baru,” sebut Iddial. (akg)






