Keluarga Petugas Kebersihan Pemko Payakumbuh yang Tewas Kecelakaan Dapat Santunan JKK dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Penyerahan santunan JKK BPJamsostek oleh Walikota Payakumbuh, Pj Rida Ananda, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukitinggi, Iddial, kepada keluarga korban kecelakaan kerja. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Pihak keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan saat bekerja, Desi Marta, yang merupakan tenaga petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Payakumbuh mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Santunan JKK tersebut diserahkan langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi kepada ahli waris dari almarhum, Desi Marta di kantor Balaikota Payakumbuh, Senin (20/3) siang. Korban senediri, diketahui mengalami kecelakaan saat bekerja, pada Rabu (25/1) lampau.

Read More

Santunan tersebut diserahkan oleh PJ Walikota Payakumbuh, Rida Ananda, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Iddial. Prosesi tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Plt Sekdako Payakumbuh, Dandim Payakumbuh, Kapolresta Payakumbuh, dan Kepala Dinas Sekota Payakumbuh.

Santunan yang akan diterima pihak ahli waris, yaitu santunan JKK) meninggal dunia senilai Rp141.226.672, juta dan beasiswa senilai Rp3.000.000 dengan total Rp144.226.672.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Iddial menyampaikan turut berbela sungkawa atas peristiwa yang dialami almarhum Desi.

Dia menambahkan, kendati santunan tersebut memang belum bisa mengganti kehadiran dari almarhum, ia berharap bisa bermanfaat untuk menyambung kehidupan keluarga ahli waris.

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemko Payakumbuh yang telah melindungi para pekerjanya, sehingga ketika terjadi resiko seperti ini, ada jaminannya yang bisa diberikan kepada ahli waris yang ditinggalkan,” kata Iddial.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pekerja sektor Informal di wilayah Payakumbuh agar dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar apabila terjadi resiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, maka tenaga kerja dan pihak keluarga tidak perlu mengkhawatirkan masalah biaya pengobatan.

“BPJamsostek merupakan badan hukum publik sesuai undang- undang yang menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” terangnya.

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”.

Kampanye tersebut, dikatakan, bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, PU (Penerima Upah) seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja BPU (Bukan Penerima Upah seperti nelayan, pedagang, petani, atlit olah raga hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (akg)

Related posts