MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Siapa sangka, tradisi pertunangan atau lamaran sebelum pernikahan ternyata memiliki landasan syariat yang kuat dalam Islam. Bahkan, jauh sekadar ajang tukar cincin atau seserahan, khitbah—begitu istilahnya—disyariatkan untuk tujuan yang sangat mulia: menyelamatkan keharmonisan rumah tangga hingga melahirkan generasi saleh.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar, Datuk Palimo, dalam tausiah pengkajian Fiqh Keluarga di Masjid Surau Buya Gusrizal, Kota Bukittinggi, baru-baru ini.
Dengan gaya khasnya yang kharismatik, Buya membuka majelis dengan menukil firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 235. Ayat tersebut, menurutnya, menjadi rujukan utama para ulama bahwa ada mukadimah pernikahan yang disebut khitbah—bukan khutbah.
“La junaha alaikum. Tidak ada dosa atas kamu meminang wanita dengan sindiran, atau kamu sembunyikan saja dalam hatimu,” ujar Buya mengutip ayat tersebut, sembari menjelaskan bahwa konteks ayat ini khusus untuk wanita yang telah terkena talak tiga (bain kubra). Namun untuk kondisi normal, meminang boleh dilakukan secara terang-terangan.
Artinya, tegas Buya, Islam memang mensyariatkan pertunangan sebagai pengantar pernikahan. Dalilnya tak hanya dari Al-Qur’an, tetapi juga hadis-hadis Nabi. Misalnya hadis Jabir bin Abdillah: “Khataba ahadukumul mar’ah… apabila seseorang meminang wanita, jika ia sanggup, lihatlah wanita itu.” Juga riwayat Al-Mughirah bin Syu’bah dan Abu Hurairah yang menceritakan perintah Nabi untuk melihat calon istri.
Namun, pertanyaan besarnya: apakah pertunangan wajib?
Buya menegaskan, hukum khitbah hanya sunnah, tidak sampai wajib. Karena itu, pertunangan bukan syarat sah nikah. “Kalau ada orang menikah tanpa bertunang-tunang, ya sah saja. Tidak ada masalah,” terangnya.
Lalu kenapa Islam tetap mensyariatkannya?
“Ini yang luar biasa,” kata Buya. “Di balik syariat itu ada maqasid, ada tujuan-tujuan mulia. Secara global, untuk mempertahankan pernikahan agar harmonis dan berkelanjutan. Supaya calon suami-istri saling mengenal, memahami, dan mengerti satu sama lain.”
Lebih jauh, Buya yang juga ulama kharismatik asal Minang itu menjelaskan bahwa rumah tangga dalam Islam bukan sekadar pelampiasan hasrat. Ia adalah lembaga mulia untuk menjaga kehormatan (iffah), untuk berketurunan (tanasul), dan yang terpenting: menyiapkan generasi saleh yang akan menjalankan tugas kekhalifahan di muka bumi.
“Inni ja’ilun fil ardhi khalifah,” kutip Buya. “Allah ingin hamba-Nya yang taatlah yang menjadi pengatur dunia. Maka rumah tangga disiapkan untuk melahirkan generasi yang baik.”
Mengutip pemikiran Syekh Muhammad Abu Zahrah, Buya mendefinisikan khitbah sebagai permohonan seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau keluarganya untuk dinikahi, disertai perembukan tentang akad dan kebutuhan masing-masing. Bukan sekadar “maukah kau jadi istriku”, tetapi ada musyawarah dan janji menikah di dalamnya.
“Apabila pihak perempuan menerima permintaan tersebut, qabilah tammatil khitbah. Selesai pertunangan secara sah. Kalau belum diterima, ya baru sebatas proposal,” seloroh Buya disambut senyum jemaah.
Pesan Buya ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa pertunangan hanya budaya atau formalitas belaka. Ternyata, di balik tradisi yang akrab di telinga masyarakat Minang dan Nusantara itu, tersimpan tujuan besar Islam: menjaga rumah tangga agar harmonis, langgeng, dan melahirkan generasi penerus peradaban.






