Mengerikan! 5 Juta Anak Indonesia Terpapar Pornografi, Kini PP Tunas Jadi Tameng Terakhir

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Dunia digital yang seharusnya menjadi jendela ilmu bagi anak-anak, perlahan berubah menjadi rimba raya yang mengancam jiwa mereka. Angkanya mencengangkan: hampir 5 juta anak Indonesia terpapar konten pornografi di internet—tertinggi se-Asia. Tak hanya itu, sekitar 80 ribu anak usia 8–10 tahun bahkan sudah terindikasi terseret judi online.

Bayangkan, anak-anak yang seharusnya bermain dan belajar, kini menghabiskan 5 hingga 7 jam per hari hanya menatap layar. Mata mereka lupa berkedip, pikiran mereka terusik konten-konten dewasa, dan jiwa mereka perlahan terbelenggu algoritma yang tak kenal ampun.

Kondisi inilah yang mendorong Pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah berani. Pada 28 Maret 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ranah Digital—disingkat PP Tunas—resmi diberlakukan. Kebijakan ini diharapkan menjadi benteng terakhir yang melindungi generasi bangsa dari ganasnya arus digital.

“Pasca pandemi COVID-19, akses internet bagi anak meningkat drastis seperti tsunami. Dampaknya luar biasa. Ancaman yang muncul tidak bisa lagi diabaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, dalam Podcast JP Talk.

Melalui PP Tunas, pemerintah kini berani membatasi usia anak memiliki akun media sosial. Anak di bawah 16 tahun dilarang membuat akun di platform digital tertentu. Hasilnya? Sejak aturan ini ditegakkan, sekitar 780 ribu akun milik anak-anak telah dinonaktifkan secara sistem.

Namun, pembatasan akses saja tidak cukup. Dokter keluarga Dr. Imelda Nainggolan mengingatkan bahwa dampak gawai berlebihan sudah nyata merusak kesehatan mental anak-anak. Gangguan tidur, emosi meledak-ledak, hingga obesitas mengintai mereka yang kecanduan layar.

“Anak yang terlalu lama di depan layar cenderung mudah marah dan kualitas tidurnya menurun. Ini berdampak panjang pada perkembangan otak dan mental mereka,” jelas Imelda.

Ia mencontohkan PP Tunas seperti “sabuk pengaman” bagi anak saat berselancar di dunia maya. Tapi ia menegaskan, sabuk pengaman tak akan berguna tanpa peran aktif orang tua di kursi kemudi.

“Pembatasan harus diiringi pendampingan. Orang tua perlu membangun komunikasi, memahami minat anak, dan menyediakan alternatif aktivitas seperti olahraga atau kegiatan kreatif,” pesannya.

KPAI pun tak menutup mata. Mereka sadar PP Tunas bukanlah solusi tunggal. Perlindungan anak di ranah digital adalah medan perang bersama yang melibatkan pemerintah, keluarga, masyarakat, bahkan platform digital itu sendiri.

“Perlindungan anak bukan hanya soal membatasi akses, tetapi memastikan mereka tumbuh sehat secara fisik, mental, dan sosial,” tutup Jasra.

Dengan segala keterbatasan, PP Tunas setidaknya menjadi angin segar di tengah badai digital. Pertanyaannya sekarang: akankah para orang tua dan masyarakat bersiap menjadi benteng manusia yang tak kalah kokoh dari aturan tertulis? Atau kita akan terus membiarkan anak-anak berenang sendiri di lautan algoritma yang haus akan perhatian mereka?

Related posts