MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh diminta tidak terlena meski empat tahun berturut-turut meraih predikat zona hijau dalam kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI.
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, Kamis (23/4/2026).
Menurut Elzadaswarman, capaian nilai tinggi pada tahun sebelumnya harus menjadi motivasi untuk terus berbenah, bukan alasan untuk berpuas diri menghadapi perubahan sistem penilaian.
“Nilai kita tahun 2024 mencapai 97,60 dengan kategori kualitas tertinggi. Namun mempertahankan itu jauh lebih sulit. Apalagi sekarang metode penilaian berubah secara menyeluruh,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Ia menjelaskan, penilaian Ombudsman kini tidak lagi sekadar mengukur kepatuhan standar pelayanan, tetapi beralih pada identifikasi potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Perubahan ini, kata dia, menuntut seluruh aparatur sipil negara untuk lebih adaptif terhadap regulasi baru, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Elzadaswarman juga menekankan pentingnya komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan tidak berbelit, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.
Ia menargetkan ke depan Payakumbuh tidak hanya unggul di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tetapi juga mampu bersaing menjadi daerah dengan pelayanan publik terbaik secara nasional.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian tahun 2026 merupakan transformasi dari sistem sebelumnya yang lebih sederhana.
Jika sebelumnya berfokus pada 14 komponen standar pelayanan, kini Ombudsman menggunakan empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan, serta mengukur tingkat kepercayaan publik.
Adel menyebutkan, opini Ombudsman kini menjadi pernyataan resmi atas kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan instansi terhadap rekomendasi yang diberikan lembaga tersebut.
Ia menambahkan, instansi yang memiliki pelayanan baik tetapi tidak patuh terhadap rekomendasi Ombudsman berpotensi masuk kategori “kualitas tinggi dengan maladministrasi”.
Bahkan, Ombudsman tidak akan memberikan penilaian apabila ditemukan pejabat yang mengabaikan rekomendasi atau terbukti melakukan praktik korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (akg)






