BPJS Ketenagakerjaan: Proyek Jasa Konstruksi Tanpa Perlindungan

  • Whatsapp

Solok, 24-10 (Minangkabaunews) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Solok melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi (monev) implementasi pelaksanaan program Jasa Konstruksi Bersama Dinas Tenaga Kerja dan PUPR empat Kabupaten Kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan maulana menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kabupaten/Kota yang sudah mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya implementasi program Jasa konstruksi.

“Kami berharap semua proyek jasa konstruksi baik yang bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD kabupaten/Kota atau pihak swasta wajib mendaftarkan proyeknya kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok untuk mempermudah proses pendaftaran, administrasi dan percepatan proses klaim jika terjadi kasus kecelakaan kerja maupun kematian,” katanya.

Empat kabupaten/Kota yang melakukan monev dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu Kota Solok dan Sawahlunto serta Kabupaten Solok dan Sijunjung.

Dalam rapat koordinasi diingatkan Kembali bahwa sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 53 bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM sesuai penahapan kepesertaan.

Selanjutnya hal tersebut diperkuat dengan adanya Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 pasal 66 ayat 1 setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Penekanan lain sesuai regulai bahwa semua proyek jasa konstruksi wajib terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari kerja setelah ditandatanganinya kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pemenang tender.

Namun fakta dilapangan ditemukan bahwa masih banyak perusahaan yang belum patuh akan regulasi ini, pendaftaran tidak dalam waktu 14 hari tersebut melainkan mendaftarkan setelah proyek sudah selesai hanya untuk melakukan pencairan anggaran, sehingga tujuan perlindungan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan adanya kasus demikian dilapangan maka Kementerian PUPR mengeluarkan Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 yang memberikan tugas kepada PPK untuk dapat memastikan kepatuhan penyedia dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan cara memeriksa keabsahan sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan, dan bukti pembayaran iuran (kwitansi), serta daftar tenaga kerja konstruksi sebagai bukti kepesertaan penyedia jasa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diserahkan penyedia jasa saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

Berdasarkan data LPSE masing-masing Kabupaten/Kota masih ada Pelaksana proyek yang belum mendaftarkan proyeknya yang bernilai lebih dari Rp1 miliar ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta.

Di Kabupaten Solok terdapat lima proyek dengan nilai Pagu Rp16,5 miliar yang belum terdaftar sebagai Peserta BPJamsostek.

Sedangkan di Kota Solok terdapat 10 proyek dengan nilai Pagu dana Rp22,7 miliar, namun yang sudah terdaftar hanya lima proyek dengan nilai Rp9,4 miliar.

Selanjutnya Kota Sawahlunto terdapat 12 Proyek dengan nilai Pagu Rp46,5 miliar dan yang sudah terdaftar lima proyek dengan nilai Rp27,2 miliar sedangkan di Kabupaten SIjunjung terdapat 10 proyek dengan nilai pagu Rp49,1 miliar dan yang sudah terdaftar hanya enam proyek dengan nilai Rp15,7 miliar.

Adapun hasil dari kegiatan tersebut, bahwa setiap proyek tersebut diatas yang belum melakukan pendaftaran akan dilakukan upaya bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas PUPR serta Dinas terkait lainnya untuk memastikan setiap pelaksana proyek segera mendaftarkan proyeknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok sehingga semua pekerja proyek bisa terlindungi dari segala kemungkinan risiko yang terjadi nantinya.

Untuk proses perbaikan, kami berharap regulasi dan Surat Edaran dari Pimpinan Daerah terkait perlindungan BPJamsostek bagi Pekerja Jakon disebarkan oleh Disnaker ke Dinas PUPR, dan untuk selanjutnya Dinas PUPR menyebarkan dokumen informasi tersebut kepada seluruh PPK yang ada di setiap kedinasan/badan dan instansi terkait.

Hal ini sebagai bagian mitigasi risiko jika ada kasus hukum atau tuntuntan atas kasus kecelakaan kerja atau kematian yang dialami oleh pekerja jasa konstruksi yang berdampak pada reputasi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Related posts