Buya Gusrizal Bongkar Rahasia: “Jangan Dulu Jual Rumah Sebelum Tawarkan ke Tetangga! Ini Hak Prioritas yang Wajib Kamu Tahu”

  • Whatsapp
Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Siapa sangka, di balik sederet hak bertetangga yang diajarkan Islam, ada satu hak istimewa yang kerap luput dari perhatian: hak suf’ah. Bukan sekadar berbagi kuah sup atau senyum saat berpapasan. Lebih dari itu, tetangga punya hak prioritas untuk membeli rumah atau lahan kita sebelum orang lain.

Pesan penting ini disampaikan oleh ulama kharismatik asal Ranah Minang sekaligus Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar, Datuak Palimo Basa, dalam kajian fikih keluarga di Masjid Surau Buya Gusrizal baru-baru ini.

Menurut Buya Gusrizal, hak suf’ah terbagi menjadi dua. Pertama, suf’ah wajibah (wajib), yakni hak prioritas bagi mitra atau sekutu dalam kepemilikan bersama.

“Misalnya kita punya sawah berdua dengan saudara atau mitra. Kalau kita mau jual bagian kita, wajib hukumnya menawarkan dulu kepada mitra kita itu. Bukan langsung jual ke orang lain,” tegas Buya.

Jika mitra sanggup membayar dengan harga yang sama, maka jual beli dengan pihak ketiga bisa dibatalkan. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah al-Anshari: Nabi saw menetapkan hak suf’ah pada setiap harta yang belum dibagi.

Kedua, suf’ah mandubah (sunah), yaitu hak prioritas bagi tetangga.

“Orang mau jual rumah, siapa yang berhak ditawari lebih dulu? Tetangga kiri-kanan, depan-belakang. Ini hukumnya sunah, tapi sangat dianjurkan,” ujar Buya.

Mengapa tetangga? Karena dampak dari transaksi itu—misalnya rumah jatuh ke tangan pencuri—akan pertama kali dirasakan oleh tetangga. Maka Islam memberi hak prioritas untuk menolak kemudaratan.

Dalilnya dari Imam Abu Daud dengan sanad sahih: “Seorang tetangga lebih berhak mendapat suf’ah dari tetangganya, dan ditunggu meskipun ia tidak ada di tempat.”

Buya pun menyoroti perilaku yang sering terjadi di masyarakat: “Jangan setelah orang lain transaksi, barulah tetangga mencak-mencak dan mengaku berhak. Kalau sudah terpampang papan dijual, ya dia yang harus maju duluan.”

Dalam kajian yang sama, Buya Gusrizal juga mengingatkan soal Ibnu Sabil—orang terlantar dalam perjalanan. Jangan disamakan dengan pengemis jalanan yang menjadikan jalan sebagai profesi.

“Haram hukumnya meminta-minta bagi orang yang kuat dan mampu berusaha. Memberi sedekah kepada mereka pun tidak dibenarkan. Jangan ikut melanggengkan kemalasan,” tegas Buya.

Ia mengutip karakter Islam yang menyukai produktivitas. Umar bin Khattab sangat tidak suka dengan sabah lala—orang yang tidak bergiat untuk dunia maupun akhirat.

“Mereka yang di lampu merah dengan sabun basah, anak-anak muda kekar tapi malas. Itu bukan karakter muslim. Negara pun seharusnya menanggung fakir miskin yang benar-benar lemah, bukan mereka yang memanfaatkan belas kasihan,” pungkasnya.

Pesan Buya mengajak umat Islam tak hanya ihsan dalam senyum, tapi juga dalam transaksi dan kepedulian yang tepat sasaran.

Related posts