Desa Tuapeijat dapat Kuota PRONA dari BPN, Kades: Fokus ke Dusun Pukarayat dan Berkat

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Tahun ini, Pemerintah Desa Tuapeijat mendapatkan kuota program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Atau pengurusan Sertifikat Hak Milik tanah secara gratis dari Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Desa Tuapeijat Pusuibiat T.Oinan menyebutkan, untuk kuota tersebut pihak pemerintah desa belum mendapatkan informasi lanjutan berapa jumlah yang diberikan oleh pihak BPN

Read More

“Kita sedang menunggu informasi lanjutan dari pihak BPN berapa kuota untuk desa Tuapeijat”, ujar Pusuibiat Kemaren Kamis (09/02/2023).

Yang jelas, untuk program Prona tahun ini, nantinya akan kita prioritaskan untuk Dusun Berkat dan Dusun Pukarayat karena tahun lalu wilayah tersebut belum tersentuh”, ujar Kepala Desa.

Dia juga menjelaskan, program ini harus dimanfaatkan. Karena, pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat. Tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah.

Tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.

Kades menambahkan, tanah yang masih bersengketa termasuk tanah suku tidak akan bisa disertifikatkan apabila persoalan tanah itu belum dapat diselesaikan, sebutnya.

Ia juga menjelaskan, Badan Pertanahan Nasional melalui Proyek Operasi Nasional Agraria alias Prona pada tahun 2018 lalu telah menerbitkan banyak sertifikat hak milik secara gratis. Ini merupakan bagian dari program pemerintah yang menganggap masalah kepemilikan tanah sama pentingnya dengan infrastruktur.

Prona merupakan proses sertifikasi tanah secara terpadu yang menyasar seluruh lapisan masyarakat dan Proyek Operasi Nasional Agraria. Dan proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu.

Termasuk Sertifikat Hak Milik juga adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.

Adapun Undang-undang yang mengatur Prona sangat jelas. Sehingga dapat mengikuti prosesnya dengan lancar.

Selain diselenggarakan oleh instansi pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Selain itu, juga diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 12 Tahun 2017. (Tirman)

Related posts