Di Tengah Dorongan Berbagai Pihak Pada Kewajiban Negara Atas Kematian Anak Pada Kasus Gagal Ginjal, KPAI Keluarkan Rekomendasi

  • Whatsapp
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (Foto: Dok. Istimewa)

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA –Perkembangan kasus gagal ginjal akut anak, terus mendapatkan sorotan banyak pihak, dan menuntut negara memulihkan hak hak keluarga korban, atas peristiwa kematian sia sia anak akibat meminum obat sirup. Terakhir para orang tua korban mengikuti aksi kamisan (30/3) di depan Istana, agar carut marut pengurusan kasus ini dapat dituntaskan. Kepolisian menginformasikan dalam keterangannya Selasa (4/4/2023) bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada Kejaksaan, agar segera di proses kembali.

Sebelumnya Menko PMK menjelaskan akan mencari cara berikan bantuan untuk keluarga korban, yang kemudian di jawab Menteri Sosial (20/3) dikantornya bahwa “Pak, kami enggak ada uang. Kalau (dikasih santunan) satu kali, terus dia cuci ginjal lagi, terus dari mana duitnya?”

Read More

Dari data Kemenkes menyatakan total ada 326 kasus gagal ginjal anak akibat dampak meminum obat sirup dengan 204 anak meninggal, KPAI menyorot dari laporan 3 keluarga yang mengakui pasca anak meninggal belum mendapat perhatian, dan 2 korban lainnya masih dalam perawatan dan mengeluhkan akses penanganan.

Sebaran kasus GGAPA dari data yang masuk ke KPAI dari Kementerian Kesehatan per 20 Oktober 2022 menunjukkan sebagai berikut: NAD 31 kasus dengan 20 meninggal, Sumatera Barat 22 kasus dengan 12 meninggal, Sumatera Utara 7 kasus dengan 6 meninggal, Sumatera Selatan 2 kasus dengan 2 kasus meninggal, Jambi 3 kasus dengan 2 meninggal, Bengkulu 1 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan), Jawa Timur 24 kasus dengan 13 meninggal, Jawa Barat 12 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan), Jawa Tengah 1 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan), DKI Jakarta 71 kasus dengan 40 meninggal, Banten 11 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan), Yogyakarta 13 kasus dengan 5 meninggal, Bali 17 kasus dengan 11 meninggal, NTT 2 kasus dengan 2 meninggal, Kalimantan Timur 1 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan), Kalimantan Utara 2 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan), Kalimantan Barat 20 kasus dengan 10 meninggal, Kalimantan Selatan 1 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan), Sulawesi Utara 2 kasus dengan 1 meninggal, Sulawesi Selatan 1 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan), Kepulauan Riau 3 kasus dengan 1 meninggal, Papua 1 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan), Papua Barat 1 kasus dengan meninggal (belum terlaporkan).

Untuk itulah KPAI melakukan serangkaian kegitan pengawasan, baik secara langsung maupun dalam jaringan

Diantaranya mengundang keluarga korban dalam fasilitas daring dan mempertemukan langsung dengan anggota Dewan Komisi IX DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan, mengundang pejabat BPJS, BPOM dan beragam profesi yang dibutuhkan, melalui fasilitas daring.

Kemudian melakukan pertemuan 3 lembaga National Human Right Indonesia (NHRI) yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI. Juga dilanjutkan koordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Serta Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait yang juga melibatkan profesi di bidang kesehatan dan perlindungan anak, yang telah melakukan langkah langkah komperhensif dalam penanganan kasus GGAPA sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan kondisi tersebut KPAI melalui surat nomor 247/9/KPAI/4/2023 pertanggal 5 April 2023 berkirim surat yang berisikan rekomendasi langkah langkah yang bisa di upayakan Menko PMK.

Pertama, Kementerian Sosial RI dapat memberikan skema bantuan santunan kepada keluarga korban yang anaknya meninggal dan anaknya yang mengalami GGAPA, dikarenakan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah maupun stakeholder terkait yang diberikan kepada keluarga korban.

Kedua, Kemenkes perlu memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komperhensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA, agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, dengan meliputi upaya penanganan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

Ketiga, KPPPA perlu melakukan koordinasi (1/3) pendataan korban lebih lanjut antara lembaga daerah dan lembaga kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan dalam memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban pasca kehilangan anak akibat GGAPA.

Keempat, BPJS Kesehatan membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA, dimana sampai saat ini masih ada pengobatan lanjutan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan keluarga korban, seperti cuci darah dan pembelian obat lainnya diluar kasus GGAPA karena adanya komplikasi penyakit yang ditimbulkan.

Jasra Putra Wakil Ketua KPAI mengapresiasi kepada Pemerintah dan Stakeholder terkait dalam menangani kasus Kesehatan Anak Kasus Gagal Ginjal Akut Progresssif Atipikal Pada Anak atau GGAPA.

Namun ia mempertegas bahwa negara punya kewajiban memulihkan hak hak korban, sebagaimana juga rekomendasi Komnas HAM, ia mempertegas, bahwa rekomendasi ini berlaku, bila dikemudian hari masih ditemukan kasus kasus yang sama atas kelalaian pengawasan Obat dan Makanan dan industri farmasi yang melanggar ketentuan aturan yang ada.

Salam Hormat,

*Jasra Putra*
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515

Related posts