PASAMAN BARAT – Seorang pria berinisial R (50), yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berhasil diringkus oleh Tim Kalong Polres Pasaman Barat di Jorong Bulu Laga, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas terkait dugaan melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, saat dikonfirmasi wartawan Minangkabaunews.com pada Rabu (11/6/2025).
Dikatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa, dengan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (nama samaran).
Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban di warung miliknya sendiri yang berada di Jorong Bulu Laga, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Senin (6/11/2023) yang lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
“Mendengar keterangan dari korban, pihak keluarga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat dengan Nomor : LP/B/223/XI/2023/SPKT RES PASBAR tanggal 15 November 2023,” ungkapnya.
Diterangkan, berdasarkan proses tahapan penyelidikan hingga memperoleh keterangan korban dan para saksi, serta didukung oleh bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya tim kalong Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung menuju rumah pelaku di Bulu Laga Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
“Tanpa adanya perlawanan, pelaku berhasil diringkus oleh tim kalong Polres Pasaman Barat, saat itu pelaku sedang berada di dalam rumahnya di di Bulu Laga Nagari Ujung Gading,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku sudah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Wisnu)






