MINANGKABAUNEWS.com, Jakarta — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan kerjasama lembaga kursus dan pelatihan (LKP) dengan perguruan tinggi akan semakin menghasilkan lulusan yang berkualitas.
“Bentuk penguatannya adalah ‘mengawinkan’ LKP dengan perguruan tinggi melalui kerja sama,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kiki Yuliati di Jakarta, Rabu.
Salah satu upaya untuk mempererat kerjasama antara LKP dengan perguruan tinggi adalah dengan menjalin kerjasama mengenai pengakuan lulusan agar dapat melanjutkan ke perguruan tinggi melalui pengakuan pembelajaran masa lalu (RPL).
RPL ini merupakan salah satu bentuk pencapaian LKP yaitu agar lulusan LKP dapat melanjutkan studinya selain bekerja dan berwirausaha.
Dalam rangka memperluas jangkauan perguruan tinggi yang dapat menerima lulusan LKP untuk mengikuti RPL, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Perguruan Tinggi.
Kerjasama Sinergi Peningkatan Kompetensi SDM Pendidikan Vokasi pada Badan Kursus dan Diklat akan memberikan kesempatan bagi alumni LKP untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi.
“RPL merupakan salah satu strategi yang ingin kami perkuat untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sehingga dapat mewujudkan pendidikan vokasi yang lancar ,” kata Kiki.
Berdasarkan prosedur RPL, peserta LKP yang mengikuti program RPL akan diperhitungkan angka kreditnya saat melanjutkan ke pendidikan tinggi.
Artinya, peserta kursus yang telah menyelesaikan kursus selama satu hingga dua tahun dapat diakui hingga 24 SKS atau dapat langsung masuk universitas pada semester ketiga.
Hal itu dituangkan dalam pedoman RPL yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pendidikan vokasi.
Penandatanganan ini sendiri meliputi tujuh aspek kerjasama yang meliputi pengembangan kurikulum serta pelaksanaan program RPL bagi lulusan, pendidik, dan tenaga kependidikan LKP di bawah binaan Direktorat Kursus dan Diklat di perguruan tinggi.
Kemudian juga mencakup peningkatan kompetensi peserta didik, lulusan, pendidik, dan tenaga kependidikan serta pengembangan sistem penjaminan mutu LKP.
Selain itu, juga mencakup penyiapan tenaga pendidik dari LKP sebagai praktisi pengajar di perguruan tinggi, pelaksanaan program pembelajaran di luar kampus serta pelaksanaan kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian bagi dosen di LKP.
Sedangkan perguruan tinggi yang telah menandatangani MoU implementasi RPL bagi lulusan LKP di perguruan tinggi tahun 2023 adalah Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Negeri Semarang.
Kemudian, Universitas Negeri Padang, Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Negeri Manado, Universitas Negeri Makassar, Universitas Brawijaya dan Universitas Riau.
Selanjutnya Universitas Sebelas Maret Surakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, IPB University, Universitas Budi Luhur, Universitas Pancasila, Institut Teknologi Indonesia, Universitas Swadaya Gunung Jati, dan Universitas Muhammadyah Palangka Raya.
Sebelumnya pada tahun 2022, Ditjen Diknas juga memfasilitasi kerjasama antara 54 LKP dengan empat perguruan tinggi negeri (PTN), yakni Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.
“Penandatanganan ini diharapkan menjadi awal kerjasama antara LKP dengan perguruan tinggi untuk RPL sehingga semakin banyak manfaat yang diperoleh lulusan LKP dalam upaya pemerataan pendidikan,” kata Direktur Kursus dan Diklat Wartanto.






