MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD KOTA PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, H. Khairul Korohan dan Resmita dari Partai Berkarya, di Gedung DPRD setempat, Senin (13/5/2024).
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan pelantikan keduanya sebagai anggota dewan PAW sisa masa jabatan 2019-2024 tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat badan musyawarah pada Senin, 13 Mai 2024.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Plh Walikota Padang diwakili Asisten I Setdako Padang Edi Hasymi, segenap Kepala OPD, unsur Forkopimda dan anggota DPRD Kota Padang beserta undangan lainnya.
H. Khairul Korohan menggantikan Zalmadi, S. Hum., yang pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Resmita menggantikan Helmi Moesim yang pindah ke Partai Golkar.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, DPRD Kota Padang telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf e Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa
“Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena diberhentikan yang diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”.
Lebih jauh, berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 168 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Padang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa
“Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, di gedung DPRD dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.”

“Untuk memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka pada Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Padang Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Khairul Karohan dan Resmita,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu, yang dilanjutkan Penandatangan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji dan penyerahan Surat keputusan Gubernur Sumatera Barat, serta Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Kota Padang kepada H. Khairul Karohan dan Resmita.

Prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah tersebut dipandu oleh Ketua DPRD Kota Padang dan rohaniawan.
“Kepada saudara H. Khairul dan saudari Resmita yang baru disumpah menjadi Anggota DPRD Kota Padang, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Padang menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas,” ujarnya.
Ia menyampaikan pesan semoga kepercayaan yang diberikan kepada Khairul dan Resmita dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada dasarnya setiap kepercayaan yang diberikan mengandung konsekuensi pertanggungjawaban.

“Untuk itu kami berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama, saudara segera dapat menyesuaikan untuk memahami lingkup tugas kerja yang baru serta dapat bekerjasama dengan sesama anggota dewan, dengan eksekutif dan mitra kerja yang lain,” katanya.
Syafrial Kani menuturkan bahwa pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggungjawab selaku anggota DPRD tidaklah ringan, karena sebagai mitra kerja pemerintah daerah sekaligus sebagai lembaga legislatif yang penampung dan penyalur aspirasi rakyat.

Dengan demikian, semua anggota DPRD senantiasa dituntut untuk dapat berperan secara aktif sejalan dengan dinamika masyarakat. Dengan begitu, seluruh Anggota DPRD diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuannya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang diaspirasikan oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kota Padang pun memberikan apresiasinya kepada Helmi Moesim dan Zalmadi yang telah bertugas dan berkontribusi selama ini.

“Kepada saudara Helmi Moesim dan Zalmadi, kami Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas jasa dan pengabdiannya selama menjadi Anggota DPRD Kota Padang. Semoga jasa dan pengabdiannya untuk masyarakat Kota Padang menjadi amal ibadah dan mendapat balasan dari Allah Swt., dan semoga ditempat yang baru dapat terus berkarya untuk Kota Padang,” ujarnya.
Selanjutnya, Khairul dan Resmita akan memenuhi tugas di DPRD Kota Padang dengan menempati jabatan di Alat Kelengkapan Dewan yang sempat diisi oleh Helmi Moesim dan Zalmadi. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Pasal 166 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa “Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya”.

Syafrial juga mengingatkan Resmita dan Khairul Karohan untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD.
Syafrial Kani juga berharap Resmita dan Khairul Karohan dapat bekerja sama dengan baik dengan anggota DPRD lainnya untuk mewujudkan visi dan misi Kota Padang.
Pelantikan Resmita dan Khairul Karohan menandai dimulainya babak baru dalam pengabdian mereka kepada masyarakat Kota Padang. (Adv)







