MINANGKABAUNEWS.com, PARIWARA DPRD PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2023 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Senin (1/04/2024).
Rapat Paripurna dihadiri Wali Kota Padang Hendri Septa dan dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua, Amril Amin, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang.

Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Padang menyampaikan bahwa merujuk pada tata tertib telah dilaksanakan berbagai tahapan pembahasan di DPRD diantaranya Paripurna pembentukan Pansus, Rapat-rapat Pansus, Paripurna laporan Pansus dan Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD sebagaimana telah berlangsung saat ini.
Dikatakan Syafrial Kani, rangkaian kegiatan tersebut merupakan implementasi terhadap peraturan Pemerintah No 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disebutkan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ dan berdasarkan hasil pembahasan tersebut DPRD memberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan DPRD yang disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna.

“Pembahasan terhadap LKPJ Wali Kota meliputi pengkajian terhadap sejumlah dokumen yang terkait serta diperbandingkan dengan kondisi dilapangan sehingga dapat diketahui pencapaian target kinerja pemerintah daerah serta sejauh mana pelaksanaan program tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat umum” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, penyampaian rekomendasi menjadi sebuah wahana dalam melaksanakan tanggung jawab DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang tetap konsisten dalam menciptakan keselarasan antara penyelenggara pembangunan untuk kemajuan daerah dengan perlindungan dan pemenuhan kepentingan masyarakat.
Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2023 dibacakan Helmi Moesim dihadapan para Anggota DPRD Padang.

Rapat Paripurna tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota tahun 2023 dan dilanjutkan dengan penyerahan keputusan rekomendasi dari Ketua DPRD Syafrial Kani kepada Wali Kota.
Penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2022 disaksikan Forkopimda, dan kepala OPD, para Asisten, Staf Ahli serta Kepala Perangkat Daerah.
Faisal Nasir, Juru Bicara Fraksi PAN menegaskan, Fraksi PAN setuju dengan konsep rekomendasi pansus LKPJ DPRD kota Padang terhadap LKPJ Walikota Padang tahun 2023.
“Ada beberapa penegasan terhadap rekomendasi,” ujar Faisal Nasir.

Fraksi PAN meminta Inspektur kota Padang melakukan pengawasan dan pembinaan dengan optimal terkait temuan BPK RI tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya di semua OPD Pemko Padang.
Helmi Moesim, juru bicara Pansus membacakan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus I, II, dan IV DPRD kota Padang terhadap LKPJ Wali Kota Padang tahun 2023.
“Keputusan DPRD kota Padang dan rekomendasi, Pansus I, II, III dan IV telah melakukan pembahasan bersama SKPD/OPD di lingkungan Pemko Padang dengan melakukan kunjungan kerja dan study banding ke beberapa daerah di dalam dan di luar pulau Sumatera,” jelas Helmi Moesim.

Helmi Moesim menambahkan program dan kegiatan tahun 2023 dari APBD kota Padang tahun 2023 telah terlaksana dengan cukup baik.
“Nilai capaian realisasi anggaran untuk kegiatan secara rata-rata telah berada diatas 93%,” katanya.
Helmi Moesim menjelaskan ada beberapa kegiatan atau sub kegiatan tahun 2023 yang realisasinya dibawah 90% akibat rasionalisasi dan efisiensi anggaran.
Pansus III menyorot penanganan banjir yang seharusnya bersifat komprehensif dan terencana.
“Oleh sebab itu dinas pekerjaan umum dan penataan ruangan harus mempunyai master plan drainase,” cakap Ketua Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem.

Laporan itu juga menyebutkan Pansus IV meminta Dinas Kesehatan kota Padang memperhatikan peningkatan mutu pelayanan Puskesmas-puskesmas di kota Padang baik dari segi sarana prasarana maupun dari segi sumber daya manusianya.
“Masyarakat akan mendapatkan kepuasan dan tujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dapat tercapai,” katanya.
Sementara itu
Jakfar, Juru bicara Fraksi PKS menyampaikan, pelaksanaan program program kerja pemerintah daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana.
“Hal ini bisa dilihat dari sebahagian besar dari Indikator Kinerja Utama (IKU) yang tercapai. IKU ini adalah alat ukur kuantitatif untuk mengetahui hasil dari pelaksanaan sasaran pembangunan daerah oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Jakfar.
Jakfar menambahkan tujuan dalam penetapan IKU Kepala OPD adalah memberikan gambaran tentang keberhasilan pencapaian target indikator sasaran daerah (outcome).

“Namun demikian tidaklah tertutup kemungkinan hal ini untuk kita kritisi guna peningkatan kinerja Pemerintah Kota,” jelasnya.
Jakfar menjelaskan Dibidang Kesejahteraan Masyarakat, Kota Padang telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC).
Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada tahun 2023 dengan jumlah masyarakat yang sudah tercover sebesar 95,70%.

“Untuk itu Kami berharap agar sisa yang belum tertanggung ini agar diselesaikan dicarikan jalan keluar, agar setiap masyarakat tidak lagi terbebani dengan masalah pelayanan kesehatan,” cakapnya.
Untuk masyarakat yang belum punya jaminan kesehatan ini harus ada prosedur yang tidak rumit, masyarakat dapat dilayani secara maksimal.
Osman Ayub, juru bicara Fraksi Persatuan Berkarya Nasdem mengatakan, ada kegiatan atau sub kegiatan tahun 2023 yang realisasinya di bawah 80%. Kepala SKPD untuk segera melakukan rasionalisasi terhadap anggaran pada kegiatan atau sub kegiatan yang realisasinya rendah dalam penyusunan anggaran perubahan tahun berjalan.
“Kami mengharapakan Pemerintah Kota Padang untuk memperhatikan proses penempatan aparatur yang sesuai dengan keilmuannya dan keahliannya karena masih ada penempatan ASN yang jauh dari keilmuannya sehingga menyebabkan tidak tercapainya kinerja yang baik dan belum maksimalnya pencapaian target,” ujarnya.
Osman Ayub menambahkan perlu adanya pengadaan sarana dan prasarana pendukung serta peningkatan SDM bidang IT dan berbasis komputerisasi agar tercapainya smart Goverment agar pemerintahan dapat berjalan efektif dan efisien.
Berdasarkan peraturan mentri dalam negeri no 18 tahun 2020 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mana ruang lingkupnya hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan srategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan rekomendasi DPRD Tahun sebelumnya. Ada pun yang menjadi perhatian serta rekomendasi antara lain bidang BAPPENDA, perlu pengkajian Kembali sumber-sumber pendapatan daerah, banyaknya potensi baru di Kota Padang dalam artiannya perekonomian masyakarat Kota Padang mulai bangkit dan langkah – langkah konkrit terhadap strategi pengelolaan pendapatan daerah yang optimal.

Menurut Osman Ayub capaian kinerja PSM Kota Padang masih jauh dari yang diharapkan. Ini tercermin dengan ada persoalan persoalan internal yang mengganggu pencapaian target.
“Untuk itu kepada Bapak Walikota sebagai KPM (kuasa pemilik modal) mencarikan solusi dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri,” cakapnya.
“Kami berkewajiban untuk mengingatkan kepada bapak Walikota Padang untuk mengevaluasi serta menjaga stabilitas agar target tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (Adv)







