MINANGKABAUNEWS.COM,BATIPUH — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Partai NasDem, Erick Handani, SE, Dt. Ambasa, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 8–9 Agustus 2026, dipusatkan di Kantor Camat Batipuh. Minggu, (9/8/2026).
Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Batipuh Jimi Saputra, S.Sos, para Wali Nagari se-Kecamatan Batipuh, serta tokoh masyarakat.
Sosialisasi Perda ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman pemerintah nagari dan masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada kebersihan, tetapi juga dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam penyampaiannya, Erick Handani menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah.
Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari rumah tangga, pemerintah nagari dan kecamatan, dunia usaha, hingga kelompok masyarakat.
“Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas pemerintah.
Masyarakat juga memiliki peran penting, terutama dalam mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah,” ujar Erick.
Dorong Perubahan Perilaku Masyarakat
Menurut Erick, salah satu hal penting yang perlu dibangun melalui implementasi Perda tersebut adalah perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat dalam memperlakukan sampah.
Sampah, katanya, seharusnya tidak langsung dipandang sebagai sesuatu yang harus dibuang.
Sebagian sampah masih dapat dimanfaatkan kembali apabila sejak awal dilakukan pemilahan antara sampah organik, anorganik, dan jenis sampah lainnya.
“Kalau sampah sudah tercampur sejak dari rumah, pengelolaannya akan menjadi lebih sulit. Karena itu, kebiasaan memilah sampah harus dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga,” katanya.
Ia menilai, kesadaran tersebut perlu dibangun secara konsisten melalui edukasi dan sosialisasi yang melibatkan pemerintah nagari, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat secara luas.
Erick juga mendorong agar pengelolaan sampah tidak berhenti pada kegiatan membersihkan lingkungan. Lebih jauh, masyarakat perlu melihat sampah sebagai salah satu sumber daya yang dapat dikelola dan memiliki nilai ekonomi.
Sampah Bisa Menjadi Sumber Ekonomi
Pengelolaan sampah yang dilakukan secara tepat, menurut Erick, berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Sampah yang memiliki nilai jual dapat dikumpulkan dan dikelola melalui bank sampah, kegiatan daur ulang, maupun usaha pengolahan sampah.
Dengan demikian, upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus dapat menjadi kegiatan produktif yang memberikan tambahan pendapatan bagi masyarakat.
“Jadi, kita tidak hanya bicara bagaimana sampah dibuang, tetapi bagaimana sampah dapat dikelola sehingga lingkungan tetap bersih dan masyarakat juga memperoleh manfaat ekonomi,” ujarnya.
Erick berharap pemerintah nagari di Kecamatan Batipuh dapat mengambil peran lebih aktif dalam mendorong program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Menurutnya, nagari memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Perda Harus Dipahami hingga Tingkat Nagari
Sementara itu, narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Devi Hendra, memaparkan substansi Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Pengelolaan Sampah kepada peserta.
Dalam pemaparannya, dijelaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi pengelolaan sampah, termasuk bagaimana pemerintah dan masyarakat menjalankan peran masing-masing dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik.
Sosialisasi tersebut juga menjadi ruang dialog bagi pemerintah kecamatan, wali nagari, dan tokoh masyarakat untuk memahami arah kebijakan pengelolaan sampah di Sumatera Barat serta tantangan penerapannya di tingkat daerah.
Erick menegaskan, keberadaan Perda tidak akan memberikan dampak maksimal apabila hanya berhenti sebagai aturan tertulis. Perda harus dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Peraturan daerah harus hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Karena itu, sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, dan perannya dalam pengelolaan sampah,” katanya.
Ia mengajak masyarakat
Kecamatan Batipuh menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari kebiasaan sehari-hari, dimulai dari langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memilah sampah dari rumah, memanfaatkan kembali barang yang masih dapat digunakan, serta menyalurkan sampah bernilai ekonomi kepada pengelola.
Menurutnya, apabila kebiasaan tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan, persoalan sampah dapat ditekan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Dengan kesadaran dan keterlibatan bersama, kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk generasi sekarang maupun yang akan datang,” pungkas Erick. (Edi Fatra).






