Oleh Nurrahmat, SH, S. Kom, Wartawan Utama — Publik digemparkan penangkapan Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, kabarnya PATI Polri tersebut ketahuan diduga menggunakan narkoba saat semua Kapolda dan Kapolres Indonesia dipanggil Presiden ke Istana pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Sebelum masuk ruangan para PATI Polri tersebut tidak diperbolehkan membawa tongkat komando, ajudan alat komunikasi. Saat ini Irjen Teddy sudah ditempatkan dalam penempatan khusus.
Selain diduga pemakai nrkoba jenis Amphetamin juga terlibat dalam peredaran narkoba, Terbongkarnya peran Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran sabu bermula dari ‘nyanyian’ Anita alias Linda atau yang dipanggil Mami Linda.
Linda ini pula yang membeli 5 kg sabu dari Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang mendapat perintah dari Irjen Teddy Minahasa.
Dari mantan Kapolres Bukittinggi itu, barulah terungkap peran Irjen Teddy Minahasa bisnis sabu tersebut. Sabu itu merupakan barang bukti sabu yang disisihkan dari total 41,4 kg dan tidak ikut dimusnahkan.
Untuk membeli sabu barang bukti itu, Linda menebusnya dengan uang dolar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp300 juta.Sosok Linda itu sendiri dikenal dengan sebutan Mami Linda. Mami Linda ditangkap saat akan menjual sabu kepada anggota Polri berpangkat Kompol.
Polisi dimaksud disebut berdinas di Polsek Tanjung Priok. Penyidik kemudian menginterogadi Mami Linda.
Berdasarkan pengakuan wanita pengusaha diskotik di Jakarta itu, mengaku mendapatkan sabu dari AKBP Dody Prawiranegara.
Berdasarkan keterangan Linda itulah polisi lalu menangkap AKBP Dodi Prawiranegara. Kemudian Dari AKBP Dody, polisi lalu menangkap Irjen Teddy Minahasa.
Namun persoalan tidak hanya sampai disitu saja, Irjen Teddy yang pernah menjabat Kapolda Sumbar selama satu tahun tersebur sudah diberi gelar adat oleh tokoh adat dan LKAAM Sumbar. Teddy resmi menyandang gelar kehormatan adat ‘Tuangku Bandaharo Alam Sati’. Sementara istrinya Ny Merthy menyandang gelar kehormatan, yaitu ‘Puti Sibadayu’. Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama istrinya mendapat gelar yang dilewakan oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal, Angku Dt. Bandaro Kayo.
Padahal Majelis Ulama Indonesia Sumbar sudah mengingatkan secara resmi melalui surat tertulis kepada LKAAM. Dalam surat itu MUI Sumbar telah mengingatkan pemberian gelar yang berasal dari LKAAM sebagai organisasi, tidak sesuai dengan “cupak jo gantang” adat Minangkabau. Bila dipaksakan maka tentu telah malampaui “barih jo balabeh” wilayah kewenangan organisasi bila dipahami dari peran dan fungsi “limbago adaik” dan “limbago rajo” yang selama ini sudah sama dimaklumi.
Bak petir di siang bolong, takicuah di nan tarang publik Minang tercoreng namanya karena ulah “Sang Jendral” yang dilewakan gelar adat dipundaknya.
Penulis hanya mengingatkan LKAAM Sumbar agar jangan sembarangan memberikan gelar adat sesuka hati kepada siapapun, dan merusak adat Minangkabau.
Terbaru pemberian gelar Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap karena narkoba. Hati-hati dalam memberikan gelar adat harus dengan banyak pertimbangan seperti akhlaq, Takah, Tageh Dan Tokoh. Wallahu ‘alam.




