PAINAN — Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menghadiri langsung proses pembukaan akses jalan menuju PT. Incasi Raya pada Selasa (18/11/2025). Kehadiran orang nomor satu di Pesisir Selatan itu menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan yang sempat memicu ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.
Pada kesempatan itu, Bupati Hendrajoni menegaskan bahwa kedatangannya bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat dipenuhi tanpa penundaan.
“Persoalan ini sudah bertahun-tahun tak selesai. Saya datang untuk memastikan persoalan ini diselesaikan dengan adil bagi masyarakat,” tegas Hendrajoni dalam pertemuan tersebut.
Akses jalan yang menjadi jalur utama perusahaan sebelumnya ditutup oleh kelompok masyarakat sebagai bentuk protes terhadap kewajiban kebun plasma 20 persen yang dinilai belum dipenuhi PT. Incasi Raya.
Penutupan jalan berlangsung cukup lama dan berdampak besar pada aktivitas transportasi perusahaan, terutama distribusi hasil produksi yang menjadi tulang punggung operasional.
Masyarakat menganggap langkah penutupan akses tersebut sebagai pilihan terakhir karena penyelesaian persoalan plasma berjalan lambat dan tidak menemukan titik terang selama bertahun-tahun.

Setelah melalui serangkaian dialog intensif, masyarakat akhirnya sepakat membuka kembali jalan usai PT. Incasi Raya menandatangani komitmen untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Kesepakatan ini menjadi titik balik penting dalam meredakan ketegangan yang berlangsung sejak akhir Oktober dan membawa angin segar bagi stabilitas daerah.
Regulasi yang menjadi dasar tuntutan masyarakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Permentan Nomor 18 Tahun 2021, serta Perpres Nomor 25 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU.
Masyarakat menilai aturan tersebut sudah sangat jelas sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak melaksanakannya.
Di hadapan masyarakat, Bupati Hendrajoni kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak masyarakat Pesisir Selatan.
Namun ia mengingatkan agar perjuangan tetap dilakukan secara tertib, damai, dan selaras dengan norma adat yang menjadi identitas daerah.
“Saya pastikan hak-hak masyarakat Pesisir Selatan akan kami kawal sampai benar-benar terealisasi. Saya juga meminta suasana tetap kondusif dan kita jaga norma adat dalam menyampaikan aspirasi,” ucapnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah meminta DPRD Pesisir Selatan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dan menyelesaikan persoalan plasma tersebut.

Ia berharap pansus nantinya mampu menghasilkan rekomendasi komprehensif yang mengakomodasi kepentingan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dari pihak perusahaan, Lamres selaku perwakilan PT. Incasi Raya menyatakan komitmennya untuk patuh terhadap ketentuan hukum.
Ia bahkan secara terbuka mendukung pembentukan pansus sebagai mekanisme resmi penyelesaian sengketa.
“Kami sepakat menjalankan perusahaan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Kami setuju persoalan ini diproses melalui pansus agar semuanya jelas dan transparan,” kata Lamres.
Penutupan akses jalan oleh masyarakat diketahui telah berlangsung sejak 29 Oktober 2025. Selama lebih dari dua pekan, aktivitas mobilisasi kendaraan perusahaan terhambat signifikan.
Pemerintah daerah sebelumnya telah memfasilitasi sejumlah proses mediasi yang turut dihadiri unsur Forkopimda, sebagai langkah formal dalam menjembatani dialog antara masyarakat dan perusahaan.
Dalam momen pembukaan kembali jalan tersebut, perwakilan masyarakat Afriadi menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian dan keberpihakan Bupati Hendrajoni.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sangat berharap kesepakatan yang sudah ditandatangani benar-benar diikuti dengan tindakan nyata dari perusahaan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pak Bupati yang sudah datang jauh-jauh untuk menemui dan mendampingi kami. Harapan kami, apa yang sudah disepakati benar-benar dijalankan, dan pemerintah terus mengawal,” ujar Afriadi.
Afriadi menekankan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang memang sudah dijamin oleh undang-undang dan menjadi kewajiban perusahaan.
Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, masyarakat berharap tidak ada lagi penundaan terkait pelepasan kebun plasma bagi warga sekitar.
Pemerintah daerah pun menyatakan optimistis bahwa persoalan ini kini sudah berada pada jalur penyelesaian yang benar.
Bupati Hendrajoni memastikan bahwa setiap perkembangan akan terus dipantau, termasuk progres implementasi komitmen perusahaan.
Dengan dibukanya kembali akses jalan dan adanya kesepakatan tertulis, pemerintah daerah menilai ketegangan yang terjadi dapat diredam secara damai.
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa dialog yang difasilitasi pemerintah mampu menghasilkan solusi yang adil dan berbasis kepastian hukum.
Melalui pendekatan persuasif dan terukur yang dilakukan Bupati Hendrajoni, stabilitas daerah dapat terus terjaga tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap kerja sama antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dapat semakin kuat demi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan warga Pesisir Selatan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini menjadi momentum penting dalam penegakan hak masyarakat sekaligus penguatan hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha di daerah.






