Ini batas waktu Perusahaan jasa konstruksi daftarkan pekerjanya BPJamsostek

  • Whatsapp

Solok, (Minangkabaunews) – Setiap pemberi kerja jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek Sesuai dengan Amanat Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 66 Ayat 1.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Dr Maulana Anshari Siregar, di Solok, Rabu, mengatakan seluruh Perusahaan penyedia jasa konstruksi untuk memastikan bahwa semua proyek sudah WAJIB didaftarkan setelah 14 hari setelah SPK diterbitkan.

“BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima pendaftaran jika proyek sudah selesai dilaksanakan baru mendaftarkan pekerjanya karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PUPR Republik Indonesia Nomor 04/SE/M/2022 PPK dapat memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan dengan cara PPK memeriksa sertifikat kepesertaan, nomor kepesertaan, dan bukti pembayaran iuran, serta daftar tenaga kerja konstruksi sebagai bukti kepesertaan Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diserahkan Penyedia Jasa saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak.

Artinya tidak ada lagi proyek pemerintah daerah baik yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes yang tidak memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Untuk mendaftarkan proyek jasa konstruksi sangat mudah dengan datang di kantor Cabang terdekat atau melalui aplikasi E-Jakon.

E-Jakon merupakan aplikasi berbasis WEB yang dibuat untuk mempermudah para Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam hal administrasi program jasa konstruksi.

Pendaftaran jasa konstruksi ini tidak hanya untuk dana yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes namun pihak swasta maupun perorangan bisa juga mendaftar sebagai contoh proyek renovasi rumah, proyek Pembangunan ruko, proyek Pembangunan rumah klister dan proyek-proyek lainya.

Pendaftaran pekerja jasa konstruksi ini merupakan peralihan risiko yang dimiliki oleh penyedia jasa kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapatkan manfaat yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Manfaat Jaminan Kematian (JKM).

Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan medis sampai dengan sembuh di rumah sakit pemerintah dengan ruang rawatan kelas satu.

Jika pekerja yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan dan beasiswa untuk dua orang anak.

Bagi pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan sebesar 42 Juta.

Ia sangat mengapresiasi pemerintah Kabupaten Kota yang berada di wilayah kerja Solok raya diantaranya Solok Selatan, Solok, Kota Solok, Sawahlunto, Sijunjung dan Dharmasraya yang sangat konsen dengan perlindungan para pekerja konstruksi dengan menerbitkan surat edaran kewajiban Perusahaan konstruksi untuk memastikan pekerjanya sebelum proyek dilaksanakan.

Related posts