MINANGKABAUNEWS.com, PADANG –Ketum MUI Sumbar Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa memberikan materi terkait kajian fikih ibadah yang membahas pentingnya memahami ketentuan syariat dalam panjang atau pendeknya salat berjamaah. Dalam kajian ini, dibahas pula hukum membawa anak kecil ke masjid dan menjaga kekhusyukan ibadah.
Pada pekan sebelumnya, pembahasan difokuskan pada bagaimana seorang makmum mengikuti imam dalam salat berjamaah. Kali ini, topik berlanjut dengan membahas ukuran syariat terkait panjang dan pendeknya bacaan salat imam.
Menurut dalil dari hadis sahih yang diriwayatkan Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW pernah berniat memanjangkan salatnya, tetapi beliau mempersingkatnya setelah mendengar tangisan bayi. Hadis ini menunjukkan bahwa seorang imam harus mempertimbangkan kondisi makmum. Nabi SAW memahami bahwa tangisan bayi bisa mengganggu kekhusyukan ibunya dan jamaah lain. Oleh karena itu, memanjangkan salat bukanlah ukuran afdal semata; situasi dan kondisi makmum menjadi faktor yang lebih utama.
Kajian ini juga menyoroti isu membawa anak-anak ke masjid. Rasulullah SAW tidak melarang anak-anak ke masjid, tetapi menekankan pentingnya mendidik mereka terlebih dahulu untuk menjaga adab dan tidak mengganggu kekhusyukan jamaah. “Jika anak belum mampu menjaga ketertiban, orang tua sebaiknya mengawasi dengan ketat atau tidak membawa mereka ke masjid dalam waktu salat berjamaah,” tegas Buya.
Selain itu, pembahasan mengkritisi konsep “masjid ramah anak” yang disalahartikan dengan membiarkan anak-anak bermain bebas selama waktu salat. Masjid ramah anak bukan berarti membiarkan mereka mengganggu kekhusyukan ibadah, tetapi mendorong kehadiran anak-anak dalam situasi yang mendidik dan tidak merusak fasilitas masjid.
Hikmah yang Disampaikan:
1. Panjang atau Pendek Salat Imam: Salat imam disesuaikan dengan situasi jamaah. Jika terdapat kondisi yang membutuhkan, seperti keberadaan bayi yang menangis, imam disunnahkan untuk meringankan salatnya.
2. Pendidikan Anak di Masjid: Anak-anak perlu dikenalkan dengan masjid, tetapi dengan pengawasan. Orang tua bertanggung jawab memastikan anak-anak tidak mengganggu jamaah yang sedang beribadah.
3. Masjid dan Kekhusyukan Ibadah: Suasana masjid harus menunjang kekhusyukan. Dalam situasi ibadah, jamaah diharapkan menjaga ketenangan dan ketertiban.
Kajian ini mengajak umat untuk memahami dan menerapkan syariat secara bijak, tidak hanya berdasarkan persepsi pribadi, tetapi dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan bersama.






