MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Kantor Pertanahan Kabupaten Solok serahkan sertifikat hak pakai UPT Pertanian Nagari Aripan kepada Pemerintah Kabupaten Solok, Selasa (6/5/2025).
Kepala BPN Kabupaten Solok, Esrizal, mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen BPN dalam mendukung program pemerintah, dalam hal legalisasi aset dan kepastian hukum atas tanah-tanah milik negara.
Sertifikat yang diserahkan hari ini tidak hanya menjadi bukti hak yang sah secara hukum, tetapi juga menjadi landasan penting untuk mendukung keberlanjutan kegiatan pertanian di UPT Nagari Aripan.
“Kami berharap, dengan kepastian hukum atas tanah ini, Pemerintah Kabupaten Solok dapat lebih leluasa dalam melakukan perencanaan, pengembangan, dan pemanfaatan aset untuk mendukung sektor pertanian, yang merupakan salah satu sektor strategis bagi masyarakat Kabupaten Solok” Ujar Esrizal.
Wakil Bupati Solok, H.Candra,S.Hi, menegaskan Pemerintah Kabupaten Solok sudah melangkah lebih jauh untuk menuntaskan persoalan yang ada di Kabupaten Solok, sesuai dengan program presiden RI yakni Sekolah Rakyat
“Kita sudah menyelesaikan sertifikat untuk Sekolah Rakyat yang luasnya mencapai 7,5 Ha” Ungkap Chandra.
Pemda Kab Solok mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah menyegerakan sertifikat lokasi yang akan kita jadi kan sekolah rakyat ini.
“Pada bulan Juli besok kita sudah menerima siswa baru lokasi pertama di BLK (Balai Latihan Kerja) Kabupaten Solok tepatnya di Lubuak Selasih. Mudah-mudahan dengan sudah di serahkan sertifikat ini bisa menunjang dan membantu suksesnya program sekolah rakyat” Kata chandra.***






