MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung , ingatkan ASN Kabupaten Solok untuk menjaga netralitas sebagai aparatur negara/daerah.
Netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah adalah mutlak, tujuanya agar dalam pelaksanaan pilkada Kabupaten Solok tidak ada pro kontra yang intinya merugikan ASN itu sendiri.
Regulasi yang mengatur netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Pasal 2, jelas dikatakan ASN itu harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Bapak Ibu silahkan berpedoman kepada aturan tersebut, agar terhindar dari masalah hukum maupun kode etik ASN selama masa kampanye pilkada ini” Kata Titony Tanjung saat diberi kesempatan memberikan arahan terkait netralitas ASN pada apel pagi di Arosuka, Senin (7/10/2024).
Kemudian Titony Tanjung meminta jajaran ASN Kabupaten Solok untuk fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai aparatur sipil negara. Jadikan Pemilu kepala daerah ini bermartabat dengan menghasilkan kepala daerah yang merakyat dan disukai rakyat.
“Saya harap jangan ada lagi laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Solok terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Kabupaten Solok. Jadilah contoh yang baik buatmasyarakat” Ajaknya.***






