Padang Aro (Minangkabaunews) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penanganan laporan, temuan dan pengaduan terkait pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada Serentak 2024.
koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Haikal, di Padang Aro, Jumat, mengatakan, penanganan pelanggaran dalam masa kampanye hingga saat ini sudah ada delapan laporan dan 10 dugaan pelanggaran netralias ASN serta perangkat Nagari yang ditmukan oleh jajarannya.
Untuk laporan pelanggaran diantaranya ada yang tidak terbukti pelanggaran dan ada yang masuk pada tahap penyidik dan ada juga yang tidak di register.
“Kami memastikan memproses semua laporan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa membeda-bedakan paslon,” ujarnya.
Terkait masalah penangganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu ada dua, pertama laporan dengan ada pelapor, kedua temuan yang merupakan hasil temuan atau hasil informasi awal yang masuk dalam laporan awal Bawaslu untuk melakukan penelusuran atau melengkapi syarat formil dan materil serta mencari data pendukung lainnya.
Dia menjelaskan, laporan pengaduan pelanggaran sejak diregister di Bawaslu, dalam rentang waktu tiga hari plus dua hari akan diproses penanganan pengaduan tersebut.
Ia menegaskan, bahwa Bawaslu tidak akan pernah membeda-bedakan Paslon dalam memberikan laporan, sepanjang lengkap dan memenuhi syarat akan di proses sesuai aturan yang berlaku.
“Khusus laporan yang melengkapi syarat materil dan formail adalah si pelapor dan kalua belum lengkap maka Bawaslu meminta mereka melengkapinya terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini, Bawaslu akan tetapi netral dan tegak ditengah, dan menyatakan bahwa tidak ada Bawaslu yang tidak serius dalam menangani setiap laporan.
Pihaknya menegaskan bahwa lembaganya bertekad untuk bersikap tegas dan tidak akan pilih kasih dalam menindak setiap pelanggaran yang terjadi.
Kalau ada salah satu Paslon atau Tim yang masih ragu terkait laporan pengaduan bisa datang ke Bawaslu untuk menanyakan, agar tidak menjadi isu dan tuduhan yang tidak beralasan nantinya.
Ia mengakui bahwa banyaknya jumlah laporan saat ini, hendaknya perlu menjadi intropeksi pihak penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu sendiri maupun KPU.
Melihat dari proses laporan, baik terlapor maupun pelapor pelanggaran, mereka tidak tahu kalua tindakannya dilarang oleh aturan, artinya aturan Pilkada sehingga penyelenggara perlu evaluasi Kembali.
“Dua lembaga penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) tidak ada salahnya dalam rentang waktu kampanye yang masih ada, perlu kembali menyosialisasikan kepada kedua Paslon atau tim terkait berbagai hal yang berkaitan dengan larangan atau yang diperbolehkan dalam kampanye,” terangnya.
Bawaslu berharap keterlibatan semua pihak dalam melakukan pengawasan partisipatif akan membuat pengawasan berjalan baik dan optimal dalam melakukan pengawasan sebab kalua hanya mengandalkan Bawaslu yang SDMnya terbatas tidak akan maksimal.
“Masyarakat bisa dapat menyampaikan informasi pelanggan yang tidak terpantau oleh pihak Bawaslu dan jajarannya,” ujarnya.
Keterlibatan semua elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan dalam tahapan Pilkada ini adalah bagian dari bentuk pengawasan partisipatif.
“Kami sudah sosialisasikan pengawasan partisipatif ini kepada banyak organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan lainnya,” jelasnya.
Bawaslu berharap semua elemen yang ada di Solok Selatan ini dapat turut serta mengawasi tahapan Pilkada serentak 2024 ini.
Bawaslu juga sudah melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi untuk turut serta mendukung kegiatan pengawasan Pilkada serentak 2024.





