MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, meresmikan konter layanan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh, Kamis (12/3/2026). Kehadiran fasilitas tersebut memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemasyarakatan di daerah.
Peresmian ini menandai hadirnya layanan Balai Pemasyarakatan pertama di Mal Pelayanan Publik wilayah Sumatera Barat. Pemerintah kota menilai integrasi layanan tersebut mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan hukum dan sosial secara lebih efisien.
Zulmaeta mengatakan keberadaan konter layanan itu menjadi bukti komitmen pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau. Menurut dia, sistem pelayanan terpusat mempercepat proses administrasi dan meningkatkan transparansi.
“Mal Pelayanan Publik merupakan wujud komitmen pemerintah menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, transparan, serta terintegrasi,” ujar Zulmaeta saat memberikan sambutan peresmian.
Ia menambahkan, layanan Balai Pemasyarakatan di MPP menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pembimbingan kemasyarakatan. Masyarakat yang membutuhkan pendampingan klien pemasyarakatan kini tidak harus mendatangi kantor layanan di luar daerah.
Menurut Zulmaeta, keberadaan konter tersebut sekaligus mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, khususnya jajaran pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat semakin kuat. Kerja sama itu diarahkan untuk meningkatkan mutu layanan serta kepuasan masyarakat.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini mempertegas komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Zulmaeta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Kunrat Kasmiri, menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Menurut Kunrat, regulasi tersebut memperkuat peran pembimbingan bagi warga binaan, termasuk layanan pendampingan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan.
Saat ini, layanan Balai Pemasyarakatan di Sumatera Barat baru tersedia di Kota Padang dan Bukittinggi. Pemerintah berencana menambah tiga kantor baru guna memperluas cakupan pelayanan masyarakat.
“Tahun ini akan dibangun tiga Balai Pemasyarakatan baru di Alahan Panjang, Sawahlunto, dan Pasaman Barat agar pelayanan semakin merata,” ujar Kunrat.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang menyediakan fasilitas layanan di MPP. Hingga kini, konter Balai Pemasyarakatan di Mal Pelayanan Publik hanya tersedia di Payakumbuh.
Kunrat menjelaskan, konter tersebut melayani penelitian kemasyarakatan, pendampingan klien anak dan dewasa, bimbingan serta pengawasan klien, hingga penyediaan informasi pemasyarakatan bagi masyarakat.
“Keberadaan layanan ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Balai Pemasyarakatan Bukittinggi. Seluruh proses bisa dilakukan di Payakumbuh,” katanya.
Konter layanan Balai Pemasyarakatan di MPP Payakumbuh beroperasi mengikuti hari kerja. Pelayanan tidak dibuka pada akhir pekan maupun hari libur nasional.
Peresmian itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman, sejumlah asisten pemerintah daerah, kepala organisasi perangkat daerah terkait, serta jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat. (akg)






