MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat (Parmas) dan Hubungan antar Lembaga (Hubal), Bawaslu Kabupaten kepulauan Mentawai, Pirdaus Satoinang menyampaikan, dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu yang di ikuti oleh Panwaslu 10 Kecamatan harus mampu menguasai regulasi Perbawaslu.
Karena kata dia, tahapan pemilu kedepan semakin padat, bahkan akan dihadapi munculnya kerawanan. Persiapan menghadapi pemilu 2024 mendatang memang harus dimulai dari dini, sehingga panwas mampu nantinya menguasai regulasi perbawaslu, ketika ada terjadi persoalan”, ucap Kordiv (HP2H) Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi pada Rabu di aula Bujai Griya Hotel Km 7 Tuapeijat. Rabu (05/04/2023).
Dia menyebutkan, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, serta perannya dalam pengawasan Pemilu, tentu diperlukan kolaborasi semua pihak.
Pada bulan April ini, ada proses tahapan pencalonan, nah ketika implementasi Perbawaslu sudah dipahami, tentu proses pengawasan yang mereka lakukan tidak kaku, sambungnya.
Ketika ada pelanggaran maupun yang tidak sesuai dengan prosedur yang mereka temukan nanti, mereka paham apa langkah yang harus dilakukan dengan berpedoman pada regulasi perbawaslu, tutur Firdaus.
Kepada pengawas pemilu, yang paling utama itu melakukan pencegahan ditingkat Kecamatan, dengan melakukan koordinasi disektor lintas agama, jajaran pemerintah Desa, dan Forkopimcam.
Firdaus menegaskan, kolaborasi harus dilakukan pengawas pemilu, agar mereka paham terkait dengan kepemiluan yang bekerjasama dengan mitra-mitra kerja yang ada di wilayah mereka masing-masing.
“Kita di Bawaslu dan jajaran dituntut untuk melakukan pencegahan, guna meminimalisir agar tidak terjadi persoalan hebat dilapangan”, ucapnya.
Selama tahapan pemilu berlangsung, Menurut Kordiv (HP2H), selama tahapan pemilu berlangsung, penyelengaraan pemilu tidak tertutup kemungkinan akan ada terjadi pelanggaran. Namun tetapi bagaimana pengawas pemilu berupaya untuk melakukan pencegahan berdasarkan Perbawaslu nomor 5 tahun 2022, terang Kordiv.
“Adanya sosialisasi implementasi peraturan Bawaslu ini, pengawas pemilu harus mengedepankan pencegahan, sehingga pemilu mendatang dapat berjalan dengan baik dan sukses hingga hari H”, imbuhnya. (Tirman)






