MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya angkat suara terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta, Kamis (28/8/2025), yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan mendoakan agar para demonstran yang luka-luka segera pulih.
“Kami turut berbelasungkawa, semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga diberi ketabahan. Peristiwa ini sangat disayangkan dan semoga tidak terulang kembali. Proses hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bersama,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Di tengah gelombang aksi yang kian meluas, KPI menekankan pentingnya peran media penyiaran dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. Menurut Ubaidillah, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tidak boleh diabaikan.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Ini adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
KPI juga menekankan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan tanggung jawab. Media diwajibkan tunduk pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta aturan perundangan lain yang berlaku.
“Kami percaya lembaga penyiaran mampu menjalankan peran ini secara profesional. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan sepanjang informasi disampaikan sesuai prinsip jurnalistik dan regulasi. Itu bagian dari demokrasi,” tambah Ubaidillah.






