MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota legislatif 2024 sebelum akhirnya partai politik (parpol) asal dapat mengajukan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Surat Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Eki Butman kepada wartawan, Kamis (11/05/2023).
Adapun syarat pendaftaran bakal caleg DPRD 2024:
1. Surat pengajuan diajukan dengan menggunakan formulir model B-pengajuan-parpol dalam bentuk fisik dan disampaikan secara langsung dan digital melalui laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
2. Daftar bakal calon menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto terbaru bakal calon yang sudah ditandatangani oleh ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah.
3. Dokumen persyaratan administrasi bacaleg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hingga Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota diunggah dalam bentuk digital di Silon.
Ketua KPU Eki Butman mengatakan, apabila berkas pengajuan bakal caleg DPR akan dikembalikan jika KPU menemukan adanya isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang tidak lengkap.
Serta adanya daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.
Kemudian berkas tersebut juga akan dikembalikan ke pengurus parpol peserta pemilu jika dokumen fisik surat pengajuan daftar bakal calon dinyatakan tidak benar, sebutnya.
Ketua KPU mengungkapkan, bahwa hingga saat ini Partai Politik yang sudah mendaftar di KPU masih dua partai, yaitu PDIP dan Partai Nasdem. Sementara batas jadwal pendaftaran dimulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Semua berkas Bacaleg sudah diterima dan dichek satu persatu dengan operator KPU didampingi petugas operator partai masing masing, imbuh Eki Butman. (Tirman)






