Lagi Asyik Bermain Judi Koa Empat Orang Pelaku Dicokok Polisi

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG — Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang menangkap empat orang pelaku judi koa pada Jumat (6/1/2023) pukull 00.30 Wib dengan Uang sebagai taruhan di sebuah warung tepatnya di jalan KH Ahmad Dahlan Guguk Malintang Kecamatan Padang Panjang Timur.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal,S.H,M.H menjelaskan keempat pelaku berinisial  DB (50), AM (45),SI ,(45), dan AF (32) ditangkap ketika sedang asik bermain Judi Koa.

Read More

Penangkapan ini berdasarkan aduan masyarakat kepada kami di Polres Padang Panjang, dimana masyarakat sudah mulai resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut, ” jelas Iptu Istiqlal.

Berdasarkan informasi dan aduan yang didapat, Iptu Istiqlal memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, dibawah pimpinan Kanit opsnal  Aipda Fadly Adika ,beserta beberapa personil jajaran Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

Ternyata benar ketika berada di lokasi tersebut  Polisi menemukan keempat pelaku DB (50), AM (45),SI ,(45), dan AF (32) tengah asik bermain Judi Koa dengan uang sebagai taruhannya.

Dari pelaku Polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak enam ratus dua puluh lima ribu rupiah,  180 (seratus delapan puluh) lembar Kartu Ceki / KOA.dan satu buah kertas warna abu abu.

Kapolres Padang Panjang mengucapkan terimakasih dan  apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Padang Panjang atas kerjasamanya dalam memberantas penyakit masyarakat di kota ini, mari bersama sama kita jadikan Kota Serambi Mekkah ini bebas penyakit masyarakat tutupnya. (Edi Fatra).

Related posts