MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Layanan BSI Error berhari-hari, Wakil Ketua Lembaga Pengembangan UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syafrudin Anhar angkat bicara
“Minta maaf itu memang harus dilakukan oleh direksi BSI. Namun bila kita bersandar dengab ketentuan perundang undang tertama UU perindungan konsumen. Setiap usaha yang memproduksi jasa atau layanan dia harus memperhatikan tentang kenyaman pelayanannya. Ini lebih dari 5 hari pelayanan itu terhenti baik secara manual maupun digital,” ujarnya
“Bisa saja jika menurut perundang undangan ini menimbulkan kerugian berat bagi nasabah. Atau paling tidak BSI setidaknya kena sanksi atas ketidak profesional direksi dalam memanage dan memaintenance system,” jelasnya
Syafrudin Anhar menegaskan kejadian ini menjadi perhatian Pimpinan Muhammadiyah karena hampir sebahagian besar AUM dan Institusi organisasi Muhammadiyah memiliki atau mengandalkan jasa layanan BSI untuk aktivitas transaksi keuangannya.
“Akan tetapi, insyaa Allah Muhammadiyah siap membantu BSI untuk mendevlop dan memelihara system teknologi perbankannya jika BSI menginginkan. Muhammadiyah memiliki banyak ahli ahli IT keuangan dan perbankan,” terangnya.
Selama hampir 5 hari jutaan Nasabah BSI di seluruh Indonesia berkeluh kesah dan sedikit marah, lantaran mereka tidak dapat melakukan transaksi keuangan mereka baik secara manual maupun digital banking. “Dikabarkan system’ teknologi BSI diserang hacker dan kejahatan siber,” kata manajemen BSI dalam penjelasannya.
“Sebagai Bank Syariah terbesar, sebenarnya matinya system’ teknologi (the dead of technology) transaksi bank, tidak boleh terjadi dalam operasional institusi perbankan,” jelasnya
Menurunya, Bagi Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki ratusan amal usaha yang sebahagian besar transaksi perbankannya mengandalkan layanan BSI, matinya system teknologi transaksi BSI sangat nyata dan terasa mengganggu aktivitas dan transaksi keuangannya.
Informasi yang disampaikan oleh Rektor ITB Ahmad Dahlan, ratusan ribu tenaga kerja amal usaha Muhammadiyah, mulai dari dosen, karyawan bahkan keluarga Muhammadiyah merasakan kemandekan transaksi di BSI ini.
Ketika kita meletakkan tragedi the dead of technology di system’ transaksi BSI pada domain perundang undangan, baik pada undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun POJK No.6/POJK.07/2022 bahwa setiap nasabah perbankan harus dilindungi hak dan kewajibannya dalam kenyamanan bertransaksi keuangannya di setiap lembaga perbankan. “Ketentuan ini menuntut tanggungjawab profesional dari manajemen atau direksi BSI yang telah dibayar dengan gaji yang besar dan fasilitas yang mewah,” imbuhnya.
Padahal dengan matinya system’ teknologi di BSI kerugian material dan non material para nasabah tentu saja, sesuai dengan size dan kepentingan nasabah itu sendiri. Dan berdasarkan peraturan perundang undangan tersebut diatas, sewajibnya BSI memberikan konsesi kerugian materi maupun non materi bagi para nasabahnya.
Dia menambahkan Insiden atau tragedi BSI ini mengabarkan bahwa ada kelemahan manajerial dan personal dari BSI yang patut ditinjau kembali, dan sebagai bank plat merah, tanggungjawab manajerial dan personal juga melekat apda kementerian BUMN. Dalam fatsun politik ekonomi, selayaknya baik direksi maupun menteri BUMN jika tidak mengundurkan diri ya segera diganti. Ini sebagai bentuk tanggungjawab profesi sebagai insan yang berpredikat profesional.






